Bawaslu Jember Gelar DIKSI, Perkuat Kapasitas Hukum dan Mitigasi Potensi Sengketa
|
Jember – Bawaslu Kabupaten Jember melalui Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menginisiasi Diskusi Kamis Siang (DIKSI) sebagai forum rutin penguatan kapasitas dan konsolidasi kelembagaan. Digelar setiap dua pekan, DIKSI membahas berbagai tema hukum dan penyelesaian sengketa sebagai bagian dari penguatan pemahaman internal Bawaslu.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Jember, Ummul Mu’minat, menjelaskan bahwa DIKSI menjadi wadah penguatan kelembagaan pada masa transisi antara post election 2024 dan pra election 2029. Forum ini dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi, analisis, serta mitigasi terhadap potensi sengketa proses sebelum tahapan Pemilu secara resmi dimulai.
“DIKSI ini merupakan sarana penguatan kapasitas dan pemahaman regulasi secara internal sebagai sarana penyamaan persepsi hukum, sehingga terwujud keselarasan antara komisioner dan jajaran sekretariat terkait regulasi Pemilu, baik UU, Perbawaslu dan PKPU, serta pembaruan hukum dan putusan MK terbaru,” ujar Ummul.
Penguatan pemahaman regulasi tersebut kemudian menjadi dasar dalam melakukan pemetaan potensi kerawanan pada tahapan-tahapan krusial Pemilu. Pemetaan dilakukan sebagai langkah mitigasi sejak dini, salah satunya terhadap potensi persoalan yang dapat muncul dalam tahapan pendaftaran partai politik dan peserta Pemilu.
“Mitigasi ini dilakukan dengan pemetaan potensi kerawanan yang dapat terinventarisir di masa tahapan krusial, misalnya pendaftaran parpol dan peserta Pemilu,” jelasnya.
Hasil dari proses diskusi dan pemetaan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari konsolidasi internal Bawaslu Kabupaten Jember. Berbagai potensi kerawanan sengketa proses diinventarisir dalam matriks Daftar Inventarisir Masalah (DIM) untuk menjadi bahan tindak lanjut kelembagaan.
“Output kegiatan berupa analisis dan mitigasi kerawanan potensi sengketa proses yang dapat terinventarisir dalam matriks DIM, yang dapat dijadikan bahan rekomendasi untuk usulan perbaikan Perbawaslu atau koordinasi kelembagaan dengan KPU dan parpol,” ungkap Ummul.
DIKSI dilaksanakan sebanyak lima kali dengan rentang waktu dua pekan dan mengangkat tema yang berbeda pada setiap pertemuan. Melalui rangkaian kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Jember diharapkan dapat memperkuat keselarasan pemahaman regulasi, menghasilkan pemetaan kerawanan yang lebih terukur, serta meningkatkan kesiapan kelembagaan dalam mengantisipasi potensi sengketa proses menuju tahapan Pemilu 2029.
Penulis : Heni
Editor : Humas Jember