Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jember Petakan Kerawanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan melalui Kuesioner

humas jember

People to list pengisian kuesioner pemetaan kerawanana PDPB

Jember – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember melakukan pemetaan kerawanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui pembagian kuesioner kepada masyarakat di Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Sabtu (10/10/2026). Kegiatan ini bertujuan memperoleh gambaran mengenai akurasi data pemilih, kelengkapan administrasi kependudukan, serta pemahaman masyarakat terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Jember, Wiwin Riza Kurnia, menjelaskan bahwa sebanyak 20 kuesioner dibagikan kepada responden yang berasal dari berbagai kelompok usia, mulai dari pemilih pemula hingga masyarakat yang bukan lagi tergolong pemilih pemula.

Dari 20 responden tersebut, delapan dipilih menggunakan metode list to people, sedangkan 12 lainnya menggunakan metode people to list dari dua RT yang berbeda. Selain itu, pemilihan responden juga mencakup dua responden secara acak dan empat responden berdasarkan kuota.

Wiwin menjelaskan, metode people to list dilakukan dengan mendatangi masyarakat untuk mencocokkan data mereka dengan data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Sementara itu, metode list to people dilakukan dengan mendatangi masyarakat berdasarkan nama yang tercantum dalam data pemilih untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi di lapangan.

Menurutnya, pembagian kuesioner tersebut menjadi salah satu upaya evaluasi untuk mengidentifikasi potensi kerawanan dalam proses pemutakhiran data pemilih. Hasil pemetaan diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam menjaga akurasi dan kelengkapan data pemilih.

Selain melakukan pemetaan melalui kuesioner, Bawaslu Jember juga menyampaikan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaksanaan pencocokan terbatas (Coktas). Imbauan tersebut mencakup pencermatan data pemilih berusia 100 tahun ke atas serta data pemilih yang pindah domisili berdasarkan data dari kantor imigrasi.

Bawaslu Jember juga mendorong KPU untuk meningkatkan koordinasi dengan berbagai lembaga dan instansi terkait guna mendukung akurasi data pemilih. Selain itu, Bawaslu Jember memiliki sekitar 38.950 data pemilih yang memenuhi syarat dari kalangan siswa untuk disandingkan dengan data KPU, guna memastikan apakah data tersebut telah tercatat dalam daftar pemilih yang memenuhi syarat.

Melalui langkah-langkah tersebut, Bawaslu Jember terus mendorong pengawasan PDPB agar berjalan secara akurat dan sesuai dengan kondisi faktual masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis  :  Heni
Editor    :  Humas Jember