Lompat ke isi utama

Berita

DIKSI Seri 1 Bahas Kedudukan Berita Acara sebagai Objek Sengketa Pemilu

humas jember

Kegiatan DIKSI Seri 1 Bawaslu Jember, Kamis (24/9/2026).

Jember – Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Jember menginisiasi DIKSI (Diskusi Kamis Siang) yang pertama di Ruang Rapat Bawaslu Jember, Kamis (24/9/2026). Kegiatan ini membahas tema “Berita Acara sebagai Objek Sengketa Proses Pemilu”, dengan fokus pada kedudukan Berita Acara (BA), Keputusan KPU, dan konstruksi Pasal 15 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022.

Kegiatan diikuti oleh seluruh staf Bawaslu Jember dan mahasiswa magang. Dalam pelaksanaannya, Fedora Adi Brata bertugas sebagai moderator, Heni Agustini sebagai notulis, sementara Widya Wulandari dan Muhammad Ebiem menjadi penyaji. Diskusi juga menghadirkan Wiwin Riza Kurnia, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H), sebagai pemantik.

Pembahasan diawali dengan memahami kedudukan Berita Acara. BA merupakan naskah dinas yang mendokumentasikan suatu proses atau kegiatan yang telah berlangsung pada waktu tertentu dan berfungsi sebagai dokumentasi serta bukti administratif. Sementara itu, Keputusan merupakan instrumen yang digunakan untuk melakukan suatu penetapan oleh pihak yang berwenang.

Diskusi kemudian menyoroti tata naskah KPU yang membedakan Keputusan dan Berita Acara sebagai dua jenis naskah yang berbeda. Namun, Pasal 15 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 menyebut Keputusan KPU dapat berbentuk surat keputusan dan/atau Berita Acara. Perbedaan tersebut menjadi salah satu persoalan yang dibahas dalam kaitannya dengan Berita Acara sebagai objek sengketa proses Pemilu.

Peserta juga membahas penggunaan kata “memutuskan” atau “menetapkan” dalam Berita Acara. Penggunaan istilah tersebut tidak serta-merta mengubah BA menjadi Keputusan. Hal yang perlu diperhatikan adalah apakah penetapan tersebut telah mengikuti prosedur pembentukan Keputusan KPU sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2022.

Pembahasan selanjutnya diarahkan pada sejumlah pertanyaan hukum, antara lain apakah Pasal 15 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 merupakan penjabaran teknis atau perluasan objek sengketa, bagaimana posisi BA ketika tata naskah KPU membedakannya dengan Keputusan, serta apa konsekuensinya apabila penetapan yang seharusnya dituangkan dalam Keputusan KPU justru dimuat dalam BA.

Melalui DIKSI, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jember membuka ruang kajian dan diskusi untuk memperdalam pemahaman jajaran mengenai perbedaan fungsi Berita Acara dan Keputusan serta kedudukannya dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Penulis  :  Heni
Editor    :  Humas Jember