Lompat ke isi utama

Pers Release

PANWASLU MINTA HITUNG ULANG DI 14 KECAMATAN SE KABUPATEN JEMBER PADA PROSES REKAPITULASI TINGKAT KECAMATAN

Jember, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Kabupaten Jember mengungkapkan terdapat 14 kecamatan yang Hitung Ulang Surat Suara saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, yaitu Kecamatan Jelbuk, Patrang, Mayang, Tempurejo, Arjasa, Mumbulsari, Silo, Sumberbaru, Sumbersari, Bangsalsari, Puger, Sumberjambe, Kaliwates dan Ajung dengan total hitung ulang pada 29 TPS.

“Di setiap kecamatan tersebut adanya hitung ulang 1 sampai 3 kali selama proses rekapitulasi. Bawaslu merespon cepat dan melakukan supervisi langsung guna memastikan apakah terdapat indikasi kecurangan/manipulasi maupun kelalaian dari pihak tertentu” Sanda Aditya (Ketua Bawaslu Kabupaten Jember)

Dalam pengawasan yang dilakukan jajaran Panwascam beserta PKD, terdapat banyak kejadian khusus yang ditemukan. Permasalahan secara umum cenderung kepada dugaan pelanggaran akurasi data, yakni terdapat perbedaan/pergeseran angka antara C Hasil dengan D Hasil, dan terdapat pula perbedaan/pergeseran angka antara C Hasil, D Hasil dan Sirekap sehingga Panwascam memberikan saran kepada PPK untuk menghitung ulang surat suara pada saat forum berlangsung dengan disaksikan oleh saksi parpol.

 Hal ini juga berkaitan dengan aduan maupun laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Jember selama tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan yakni sejumlah 8 aduan sampai pada hari ini Selasa, 27 Februari 2024.

Adapun kejadian khusus lainnya yang ditemukan oleh Bawaslu, diantaranya:

Dugaan pelanggaran terkait prosedur: Bahwa terdapat penyelenggara yang tidak melibatkan saksi dan/atau pengawas pemilu pada saat pembukaan kotak suara, dan adanya potensi tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan yang berlangsung tidak sesuai waktu ketentuan dikarenakan masih ada Kecamatan yang belum selesai rekapitulasi hingga saat ini, terutama kecamatan di pusat kota.

Kejadian khusus/dugaan pelanggaran lainnya yang ditemukan terkait dengan sirekap:

Sirekap tidak dapat dioperasikan sehingga dialihkan menjadi rekap secara manual, hal inipun tidak dikehendaki karena berpotensi terhadap pergeseran suara dan kesalahan pada saat proses input sehingga Bawaslu menekankan tentang imbauan sebelumnya, agar PPK menyiapkan formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam format portable document format (PDF) yang dapat diedit  dan didapat dari KPU.

Kejadian khusus gangguan keamanan yang ditemukan terjadi yakni konflik antar saksi parpol maupun dengan penyelenggara, sehingga panwascam berkoordinasi langsung dengan pihak kepolisian dalam meminimalisir pertikaian yang dapat mengganggu jalannya acara. Panwascam juga memastikan logistik pemilu dijaga selama 24 jam bersama dengan pihak KPU dan aparat.

 Bawaslu Kabupaten Jember terus melakukan inventarisir kejadian khusus di seluruh Kecamatan. Komisioner melakukan supervisi setiap hari untuk memastikan terselenggaranya acara sesuai dengan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 PKPU Nomor 5 tahun 2024 terkait Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum di tingkat Kecamatan yang dimulai sejak tanggal 18 Februari 2024 dilaksanakan sampai selesai.

 “Namun dalam hal ini, KPU perlu melakukan evaluasi sebab terjadinya Hitung Ulang. Mulai dari kendala teknis dan perangkat, penekanan pada saat Bimtek KPPS dalam memahami tupoksi dan proses tungsura sampai selesai, serta sumber daya manusia yang sesuai” Wiwin Riza Kurnia (Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Jember.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jember

27 Februari 2024

Berkas pendukung