Lompat ke isi utama

Pers Release

RILIS HASIL PENGAWASAN BAWASLU KABUPATEN JEMBER PADA PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA TAHUN 2024

Jember, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Berkaitan dengan tahapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Jember melakukan pengawasan sebelum pemungutan suara, persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara. 

Dalam upaya pencegahan pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kabupaten Jember telah mengeluarkan imbauan Nomor 077/PM.00.02/K.JI-07/02/2024 kepada KPU Kabupaten Jember guna memastikan kesiapan dan ketersediaan logistik pemilu di setiap TPS, memastikan keakuratan daftar pemilih di setiap TPS, memastikan terpenuhinya setiap hak pilih Warga Negara Indonesia, memastikan kesiapan TPS dalam pemungutan dan penghitungan suara,  serta memastikan kesesuaian prosedur pemungutan dan penghitungan suara pada saat pelaksanaan. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Jember juga telah mengintruksikan kepada seluruh jajaran Panwascam se-Kabupaten Jember dalam memberikan imbauan kepada PPK berdasarkan ketentuan Pasal 101 huruf b dan Pasal 219 ayat (1) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu sebagai upaya dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu yang dalam hal ini termasuk tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Maka PPK diimbau untuk berkoordinasi dengan Partai Politik Peserta Pemilu di Tingkat Kecamatan berkaitan dengan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum di tingkat Kecamatan dalam hal ini: 

  1. PPK berkoordinasi dengan Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat Kecamatan untuk mendatangkan saksi dan memberikan mandat sesuai kebutuhan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum 

  2. Melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.  

#

Dalam Pengawasan Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Jember temukan 7 permasalahan yang menjadi atensi khusus, diantaranya: 

 

No. 

Permasalahan Saat Tungsura 

Jumlah TPS 
1. Surat suara tertukar 

16 

 

2. Logistik Pemilu tidak lengkap 

37 

3. C1 Plano DPRD Kabupaten tertukar 

4. Kekurangan halaman C1. Hasil Plano 

5. C1 Hasil (Plano) terlambat datang 

6. Kericuhan antar pemilih 

7. Kelebihan surat suara 

 

Berkaitan dengan permasalahan tersebut Bawaslu Kabupaten Jember telah melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Jember dan telah ditindaklanjuti sehingga pemungutan suara dapat tetap berjalan sebagaimana mestinya. 

Pada intinya proses pemungutan suara secara umum di Kabupaten Jember berjalan lancar dengan beberapa catatan sebagai hasil dari pengawasan dan pemantauan. Tidak ada PSU (Pemilihan Suara Ulang), PSL (Pemilihan Suara Lanjutan) maupun PSS (Pemilihan Suara Susulan). 

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jember 

25 Februari 2024 

Berkas pendukung