Lompat ke isi utama

Pers Release

RILIS HASIL PENGAWASAN BAWASLU KABUPATEN JEMBER PADA REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Jember, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Dalam melaksanakan tugas pengawasan, Bawaslu mengimbau melalui KPU agar PPK melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan sesuai dengan jadwal tahapan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 PKPU Nomor 5 tahun 2024. 

Selama sepekan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan berlangsung, Bawaslu Kabupaten Jember melakukan inventarisir kejadian khusus di seluruh Kecamatan serta melakukan supervisi setiap harinya guna memastikan giat berlangsung aman, lancar, sesuai dengan ketentuan dan logistik dijaga 24 jam. 

 

Melalui surat Nomor 092/PM.00.02/K.JI-07/02/2024, sehubungan dengan adanya Surat yang disampaikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum di tingkat Kecamatan yang pada pokoknya menyampaikan akan dilaksanakan penjadwalan ulang Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, maka Bawaslu Kabupaten Jember memberikan Saran Perbaikan Kepada KPU Kabupaten Jember, untuk : 

  1. Memastikan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum di tingkat Kecamatan tetap berjalan sesuai dengan apa yang disampaikan KPU Jember pada saat Rapat Koordinasi, bahwa pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dimulai pada tanggal 18 Februari 2024 sampai dengan Selesai Tanpa Terjeda; 
  2. Dalam hal terbatasnya sarana prasarana yang menyebabkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak dapat dilakukan karena tidak adanya jaringan internet (Sirekap) maka rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan: 
    1. PPK menyiapkan formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam format portable document format (PDF) yang dapat diedit; 
    2. mengunduh format portable document format (PDF) yang dapat diedit yang di dapat dari KPU; dan 
    3. KPU Kabupaten/Kota segera melaporkan kepada KPU mengenai kecamatan yang tidak memiliki jaringan internet sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara; 
  3. Melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 

 

Kejadian Khusus selama Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan dalam Pemilihan Umum tahun 2024  

Kejadian khusus yang ditemukan selama proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan yakni beragam, diantaranya: 

  1. Kejadian khusus/dugaan pelanggaran prosedur: 
    • Dilaksanakan tidak sesuai waktu yang telah ditentukan 
    • Tidak melibatkan saksi dan/atau pengawas pemilu 
    • Dan/atau kejadian khusus lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan 
  2. Kejadian khusus/dugaan pelanggaran sirekap 
    • Sirekap tidak dapat dioperasikan sehingga dialihkan menjadi rekap secara manual 
  3. Kejadian khusus/dugaan pelanggaran akurasi data 
    • Terdapat perbedaan/pergeseran angka antara C Hasil dengan D Hasil 
    • Terdapat perbedaan/pergeseran angka antara C Hasil D Hasil dan Sirekap 
  4. Kejadian khusus gangguan keamanan 
  5. Kejadian khusus/dugaan pelanggaran lainnya 
    • Keberatan/saran perbaikan/rekomendasi pengawas pemilu di tingkat TPS/kecamatan belum ditindaklanjuti hingga rekapitulasi di tingkat kecamatan selesai 

Adapun hal lain yang menjadi atensi Bawaslu Kabupaten Jember, sejauh ini terdapat 13 kecamatan yang Hitung Ulang surat suara saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, yakni Kecamatan Jelbuk, Patrang, Mayang, Tempurejo, Arjasa, Mumbulsari, Silo, Sumberbaru, Sumbersari, Bangsalsari, Puger, Sumberjambe dan Kaliwates. Hal ini berdasarkan hasil Supervisi Bawaslu Kabupaten Jember dan tarik laporan cepat panwascam. 

Hingga saat ini rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan baru selesai di 11 kecamatan, dan dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, Bawaslu Kabupaten Jember terus menerima aduan maupun laporan masyarakat, serta memastikan logistik tetap dikawal sampai tahapan selesai. 

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jember 

25 Februari 2024

Berkas pendukung