Lompat ke isi utama

Pers Release

RILIS JELANG HARI TERAKHIR PENYAMPAIAN LPPDK (LAPORAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DANA KAMPANYE) BAWASLU KABUPATEN JEMBER KELUARKAN IMBAUAN KE PARPOL PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Jember, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Pelaksanaan dana kampanye pemilu menjadi salah satu fokus utama pengawasan Bawaslu, hal itu diatur dalam Pasal 93 huruf D butir 5 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Perlu diperhatikan bahwa dana kampanye tidak boleh dari penyumbang yang dilarang dan sumber dana kampanye tersebut harus dilaporkan penerimaan dan pengeluarannya dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Selain itu harus dipastikan kesesuaian sumbangan dengan jumlah nominal Batasan Dana Kampanye, melaporkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan ketepatan waktu pelaporan LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yaitu paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara atau hari Kamis, 29 Februari 2024 paling lambat pukul 23.59 WIB.

Pada intinya tidak hanya kebenaran, namun kelengkapan bukti serta kepatuhan laporan perlu dilaksanakan. Mengingat dalam Pasal 338 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu yakni dalam hal pengurus Partai Politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2); Partai Politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menjadi calon terpilih.

Bawaslu Kabupaten Jember melalui surat imbauan nomor: 075/PM.00.02/K.JI- 07/02/2024 yang ditujukan kepada Ketua Partai Politik / Tim Pemenangan Pasangan Calon Peserta Pemilu Kabupaten Jember dan tembusan KPU Kabupaten Jember pada tanggal 11 Februari 2024 telah melakukan upaya pencegahan pelanggaran pada tahapan Dana Kampanye Pemilu Tahun 2024, yang berisi hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum kampanye Pemilu, yaitu:
    1. LPPDK Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c memuat informasi:
      1. RKDK;
      2. saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan;


 

  1. saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan;
  2. catatan penerimaan dan pengeluaran Pasangan Calon termasuk sebelum pembukaan RKDK;
  3. nomor pokok wajib pajak masing-masing Pasangan Calon;
  4. bukti            penerimaan             dan           pengeluaran             yang           dapat dipertanggungjawabkan;
  5. saldo akhir pada saat penutupan pembukuan LPPDK; dan
  6. Asersi atas Laporan Dana Kampanye.
    1. Periode pembukuan LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon dan ditutup 7 (tujuh) Hari sebelum penyampaian LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU.
    2. LPPDK Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan formulir MODEL-LPPDK PASANGAN CALON.
    3. Ketentuan mengenai formulir MODEL-LPPDK PASANGAN CALON sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
    4. LPPDK Pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat nasional ditandatangani oleh Pasangan Calon, ketua Tim Kampanye, dan bendahara Tim Kampanye.
    5. LPPDK Pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat provinsi dan kabupaten/kota ditandatangani oleh ketua Tim Kampanye dan bendahara Tim Kampanye sesuai dengan tingkatannya.
      1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) dan (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum kampanye Pemilu, yaitu:
        1. Pasangan Calon wajib menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU.
        2. Tim Kampanye di tingkat provinsi dan kabupaten/kota wajib menyampaikan LPPDK sesuai dengan tingkatannya kepada Tim Kampanye tingkat nasional.
        3. LPPDK Tim Kampanye tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi satu kesatuan dengan LPPDK Pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat nasional dan wajib disampaikan kepada KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
        4. Pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat nasional menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengirimkan data dan dokumen LPPDK yang diunggah melalui Sikadeka.


 

  1. Penyampaian LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan paling lama 15 (lima belas) Hari sesudah hari pemungutan suara, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.
  2. Penyampaian LPPDK Pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat nasional dilampiri dengan LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
  3. Dalam hal Pasangan Calon dan Tim Kampanye tidak menyampaikan LPPDK, KPU menyampaikan LADK dan LPSDK kepada KAP melalui Sikadeka untuk dilakukan audit.
    1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 Ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum kampanye Pemilu, yaitu:
      1. Dana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a, paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) selama masa Kampanye;
      2. Dana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berasal dari kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d, paling banyak Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama masa Kampanye;
      3. Dana Kampanye yang berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), bersifat kumulatif untuk setiap penyumbang selama penyelenggaraan Kampanye;
      4. Setiap diskon yang diterima dari hasil pembelian barang yang melebihi batas kewajaran transaksi jual beli yang berlaku secara umum, diberlakukan ketentuan pembatasan sumbangan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2);
      5. Partai Politik Peserta Pemilu yang menerima sumbangan melebihi ketentuan jumlah maksimal sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3):
        1. dilarang menggunakan kelebihan dana dimaksud;
        2. wajib melaporkan kepada KPU; dan
        3. menyerahkan sumbangan tersebut ke kas Negara paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah masa Kampanye berakhir;
        4. Mekanisme penyerahan sumbangan ke kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c ditetapkan dengan Keputusan KPU.


 

  1. Bahwa ketentuan Pasal 46 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, Laporan Dana Kampanye

Partai Politik Peserta Pemilu terdiri dari: a. LADK;

  1. LPSDK; dan
  2. LPPDK.
  3. Melaksanakan Pelaporan Tahapan Dana Kampanye Pemilu Tahun 2024 sesuai jadwal yang ditentukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023;
  4. Berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Jember dalam hal menemui kesulitan perihal teknis pelaporan Dana Kampanye;

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jember
28 Februari 2024
Pers Release