Lompat ke isi utama

Pers Release

SURAT IMBAUAN KE KPU JEMBER

Yth:

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember

di-Tempat

 

  1. DASAR :
    1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang;
    2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-undang;
    3. Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
    4. Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perubahan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
    5. Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

 

  1. Imbauan

Berdasarkan Ketentuan Peraturan di atas, sehubungan dengan akan berlangsungnya Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur

dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Jember Mengimbau kepada KPU Kabupaten Jember untuk:

  1. Memastikan Hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu terakhir tidak berpotensi tidak memenuhi prinsip komprehensif, akurat, dan mutakhir karena terdapat pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilu sebelumnya, antara lain pemilih :
    1. Meninggal dunia,
    2. Pemilih alih status menjadi TNI/Polri,
    3. Pemilih pindah domisili, dan
    4. Pemilih yang beralih status menjadi Warga Negara Asing (WNA).
    5. Memastikan Pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) namun belum masuk dalam DPT pemilu terakhir agar dapat Masuk dalam DPT Pemilihan Tahun 2024, seperti :
      1. pemilih alih status dari TNI/Polri,
      2. pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK),
      3. pemilih pemula dan
      4. WNA yang telah berubah status menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

 

 

Demikian surat imbauan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terimakasih.

KETUA,

 

 

SANDA ADITYA PRADANA

Pers Release