Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jatim dan Bawaslu Jateng Perkuat Sinergi Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan 2026

Humas Jember

Jember – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur berkolaborasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam diskusi daring bertajuk “Literasi Vol. 10: Quo Vadis Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan 2026?” yang digelar pada Senin (23/2/2026). Kegiatan yang digelar melalui Zoom Meeting tersebut menjadi forum pertukaran gagasan sekaligus penguatan strategi pengawasan hak pilih masyarakat di luar tahapan pemilu. 

Bawaslu Kabupaten Jember turut hadir dan berpartisipasi aktif bersama jajaran Bawaslu kabupaten/kota dari kedua provinsi. Kehadiran Bawaslu Jember menjadi bagian dari komitmen penguatan kapasitas kelembagaan serta sinergi lintas provinsi dalam menghadapi dinamika kependudukan yang terus berkembang.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Timur Eka Rahmawati, S.Sos., M.M., yang hadir sebagai narasumber menegaskan, pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) pada 2026 membutuhkan ketelitian ekstra dan metode pencarian data yang lebih proaktif.

Menurutnya, pengawasan tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, melainkan harus menyentuh kondisi faktual di lapangan.

“Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan adalah maraton, bukan sprint. Kita harus memastikan standar dan kendali mutu pengawasan tetap terjaga meski tidak sedang dalam tahapan pemilu besar, guna menjamin integritas daftar pemilih di masa depan,” ujar Eka.

Ia menjelaskan sejumlah strategi yang diterapkan Bawaslu Jawa Timur dalam pengawasan DPB, antara lain uji petik lapangan untuk memastikan status pemilih masih memenuhi syarat (MS) atau sudah tidak memenuhi syarat (TMS), seperti meninggal dunia atau pindah domisili.

Selain itu, penguatan koordinasi lintas lembaga juga menjadi perhatian. Bawaslu melakukan optimalisasi hubungan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) serta instansi terkait, termasuk TNI dan Polri, guna memantau perubahan status kependudukan.

Eka juga menekankan pentingnya pemanfaatan data partisipatif dengan mendorong masyarakat melaporkan perubahan data melalui kanal digital yang tersedia di tingkat kabupaten/kota. Di sisi lain, analisis mandiri terhadap potensi data ganda dan anomali turut dilakukan sebagai langkah pencegahan.

“Kami bahkan berinisiatif mencari data ke lembaga yang dianggap memiliki informasi di luar dinas dan lembaga yang tercantum dalam Surat Instruksi Bawaslu RI,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Jember  Wiwin Riza Kurnia mengapresiasi diskusi lintas provinsi tersebut.

“Kolaborasi ini seharusnya berlanjut dan tidak hanya berfokus pada kegiatan DPB saja. Banyak isu pengawasan lain di luar tahapan yang bisa didiskusikan bersama,” ujarnya.

Diskusi ini turut menyoroti arah kebijakan pengawasan (quo vadis) pada 2026 di tengah tingginya dinamika kependudukan di dua provinsi besar di Pulau Jawa. Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan terbangun kesamaan visi dan penguatan strategi pengawasan daftar pemilih berkelanjutan.

Penulis   :   Rahman
Editor     :   Humas Jember