Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jember Ikuti Diskusi Hukum Selasa Bahas Penyelesaian Sengketa Pemilu

humas jember

Jember– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember mengikuti kegiatan Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri Kedelapan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (7/7/2026). Diskusi mengangkat tema "Kupas Tuntas Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan: Hak Masyarakat, Proses Hukum, dan Peran Generasi Muda".

Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmifahrizal Rustam, serta menghadirkan pengantar dari Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta. Narasumber dalam diskusi berasal dari Bawaslu Kota Blitar dan Bawaslu Kota Kediri.

Dalam arahannya, Rusmifahrizal Rustam menjelaskan bahwa penataan daerah pemilihan dan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan belum memasuki tahapan resmi Pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu kabupaten/kota diimbau mengedepankan koordinasi dengan KPU dan partai politik tanpa menerbitkan surat yang memiliki konsekuensi hukum.

Pada sesi materi, Anggota Bawaslu Kota Blitar, Sarwi Ruci, memaparkan dasar hukum serta mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu, mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan awal, mediasi, ajudikasi, hingga putusan. Ia menegaskan bahwa objek sengketa proses merupakan keputusan KPU yang bersifat konkret, individual, final, dan menimbulkan kerugian hak bagi peserta pemilu.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Kediri, Suhartono, menyampaikan pentingnya keterlibatan generasi muda dalam mencegah sengketa melalui peningkatan literasi politik, penolakan politik uang, penangkalan hoaks, serta penguatan pengawasan partisipatif.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Jember memperoleh penguatan pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu sekaligus meningkatkan kesiapan kelembagaan dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029.

Penulis  :  Heni

Editor    :  Humas Jember