Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jember Bekali Mahasiswa Magang Materi Navigasi Sengketa Pemilihan 2024

humas jember

Pembekalan mahasiswa magang oleh Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Kamis (1/10/2026).

Jember – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember melalui Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa memberikan pembekalan materi tentang “Navigasi Sengketa Pemilihan 2024: Mekanisme, Prosedur, dan Wewenang Penyelesaian di Bawaslu” kepada mahasiswa magang dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Jember (Unej), STIA Pembangunan, dan UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Bawaslu Jember, Kamis (1/10/2026).

Materi disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jember, Ummul Mu’minat. Pembekalan ini membahas dasar hukum, kewenangan Bawaslu, jenis sengketa pemilihan, serta mekanisme dan tahapan penyelesaian sengketa sebagai bagian dari penguatan pemahaman mahasiswa terhadap tugas dan fungsi Bawaslu. 

Dalam pemaparannya, Ummul menjelaskan dua jenis sengketa pemilihan, yakni sengketa antarpeserta dan sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilihan. Kedua jenis sengketa tersebut memiliki perbedaan dalam mekanisme penyelesaian, batas waktu, serta kewenangan pelaksanaannya. Sengketa antarpeserta diselesaikan melalui mekanisme acara cepat, sedangkan sengketa antara peserta dan penyelenggara menggunakan mekanisme adjudikasi formal.

“Dalam memahami penyelesaian sengketa pemilihan, penting untuk mengetahui jenis sengketa, objek yang dapat disengketakan, serta kewenangan Bawaslu. Setiap jenis sengketa memiliki mekanisme dan prosedur penyelesaian yang berbeda,” jelas Ummul. 

Ia juga memaparkan tahapan penyelesaian sengketa formal yang meliputi verifikasi dan registrasi berkas, musyawarah tertutup atau mediasi, adjudikasi terbuka, hingga pembacaan putusan. Proses tersebut memiliki batas waktu paling lama 12 hari kalender sejak permohonan diregistrasi, sementara pengajuan permohonan dibatasi paling lama tiga hari kerja sejak keputusan atau berita acara KPU ditetapkan. 

Selain tahapan penyelesaian, mahasiswa juga mendapatkan penjelasan mengenai alat bukti dalam proses adjudikasi, mekanisme pengambilan putusan, serta kondisi yang menyebabkan permohonan sengketa gugur. Materi juga mencakup penyelesaian sengketa antarpeserta yang mengedepankan proses cepat dan fleksibel dengan batas waktu penyelesaian pada hari yang sama. 

Melalui pembekalan ini, Bawaslu Jember memberikan pemahaman kepada mahasiswa magang mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan, khususnya terkait prosedur dan kewenangan Bawaslu. Materi tersebut diharapkan dapat menambah wawasan mahasiswa mengenai aspek hukum dalam penyelenggaraan dan pengawasan pemilihan. 

Penulis   :  Heni
Editor     :  Humas Jember