Bawaslu Jember Bekali Mahasiswa Magang tentang Anatomi Pengawas Pemilu
|
Jember — Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Kabupaten Jember memberikan pembekalan kepada mahasiswa magang dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Jember (UNEJ) dan Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Kamis (10/9/2026). Pembekalan disampaikan Koordinator Divisi HPS Bawaslu Jember, Ummul Mu’minat, dengan materi “Anatomi Pengawas Pemilu: Struktur dan Wewenang Bawaslu.”
Dalam pemaparannya, Ummul menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki landasan konstitusional melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bawaslu memiliki mandat memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pengawasan Pemilu sekaligus menjalankan peran strategis dalam menjaga integritas proses demokrasi di seluruh wilayah Indonesia.
Ummul menjelaskan struktur pengawasan Pemilu yang berjenjang, mulai dari Bawaslu RI hingga Pengawas TPS. Pengawasan mencakup pencegahan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, serta penindakan.
Pada tingkat Kabupaten/Kota, Bawaslu bertugas mengawasi tahapan Pemilu, mencegah pelanggaran dan politik uang, mengawasi netralitas serta pelaksanaan putusan, dan mengevaluasi hasil pengawasan. Bawaslu juga berwenang menerima laporan, memeriksa dugaan pelanggaran, serta menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau adjudikasi.
Pembekalan turut membahas kebutuhan penguatan regulasi, seperti jumlah pengawas, akses data pemilih, batas waktu penanganan pelanggaran, pembuktian, pelaksanaan putusan Bawaslu, dan pengaturan adjudikasi. Penguatan struktur dan kewenangan tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil serta demokrasi yang kuat.
Penulis : Heni
Editor : Humas Jember