Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jember Gelar Diskusi Datin, Bahas Klasifikasi Informasi dan Alur Permohonan Informasi Publik

humas jember

Diskusi data dan Informasi Bawaslu Jember, Rabu (14/10/2026).

Jember – Dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember menggelar Diskusi Data dan Informasi (Datin) yang diinisiasi oleh Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Bawaslu Jember, Rabu (14/10/2026), dengan mengangkat tema “Klasifikasi Informasi dan Alur Permohonan Informasi”.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim, menjadi pemantik dalam diskusi tersebut. Diskusi ini membahas pentingnya pemahaman mengenai klasifikasi informasi publik dan mekanisme pelayanan permohonan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan diskusi melibatkan kelompok yang bertugas dengan Heni Agustini sebagai penyaji, Putri Buangmanalo sebagai moderator, dan Fatimatuz Zahra sebagai notulen. Kelompok tersebut juga beranggotakan Fedora Adi Brata dan M. Fery Hidayat.

Pembahasan mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik. Dalam ketentuan tersebut, informasi publik berdasarkan sifatnya dibagi menjadi informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan. Informasi terbuka meliputi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, diumumkan secara serta-merta, serta tersedia setiap saat.

Selain klasifikasi informasi, diskusi membahas alur permohonan informasi publik. Permohonan dapat diajukan oleh warga negara Indonesia maupun badan hukum Indonesia kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), secara tertulis ataupun tidak tertulis, dengan memenuhi ketentuan permohonan yang berlaku. Petugas pelayanan informasi berperan menerima dan mencatat permohonan, membantu pemohon mengisi formulir apabila diperlukan, serta menyampaikan informasi sesuai prosedur dan persetujuan PPID.

Diskusi juga menyoroti pentingnya penataan arsip, dokumentasi, dan pemutakhiran data informasi. Pengelolaan yang tertib diperlukan agar informasi yang dikuasai lembaga dapat ditemukan dan ditelusuri dengan mudah, sekaligus memastikan informasi yang diberikan telah diperiksa sesuai klasifikasinya.

Dari diskusi perdana Datin tersebut, muncul sejumlah rekomendasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi di Bawaslu Jember. Rekomendasi tersebut meliputi standardisasi uji kompetensi untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, penyusunan kalender permohonan informasi agar agenda dan alur pelayanan lebih terencana, serta peremajaan data informasi agar dokumentasi yang tersedia tetap mutakhir dan relevan.

Melalui diskusi Datin ini, Bawaslu Jember diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan koordinasi internal dalam pengelolaan informasi publik. Upaya tersebut menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan informasi yang transparan, tertib, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis  :  Heni
Editor    :  Humas Jember