Bawaslu Jember Gelar Diskusi PENA Sesi Final, Bahas Standar Bukti Pelanggaran Pemilu
|
Jember – Bawaslu Kabupaten Jember menggelar Diskusi PENA sesi final dengan tema “Standar Bukti dalam Proses Penanganan Pelanggaran Pemilu” di Ruang Rapat Bawaslu Jember, Rabu (30/9/2026). Kegiatan ini menghadirkan Devi Aulia Rahim, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP Datin), sebagai pemantik. Materi disampaikan oleh Muhammad Ebiem ,Febri Adian Muhammad, Gesang Suryan Daru dan Syaiful Rahman.
Pembahasan berfokus pada pentingnya keberadaan bukti dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu serta persoalan mengenai standar dan penilaian bukti sebagaimana dikaitkan dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Dalam pemaparan materi, dijelaskan bahwa penanganan pelanggaran Pemilu sangat bergantung pada keberadaan bukti. Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 beberapa kali menggunakan istilah “bukti”, namun materi diskusi menyoroti belum adanya penjelasan secara rinci mengenai definisi bukti maupun standar penilaiannya. Hal tersebut mencakup pertanyaan mengenai kapan bukti dianggap cukup, bagaimana menilai kekuatan bukti, serta bagaimana legalitas atau keabsahan penguasaan terhadap bukti.
Diskusi kemudian menguraikan sejumlah persoalan dalam menentukan bentuk dan kecukupan bukti. Beberapa contoh yang dibahas antara lain dokumen, screenshot, rekaman video, percakapan digital, screenshot anonim, video potongan, broadcast WhatsApp, hingga dokumen dari pihak ketiga. Terhadap bukti-bukti tersebut muncul persoalan mengenai siapa pembuatnya, apakah bukti asli, apakah telah diedit, dan apakah dapat dipertanggungjawabkan.
Materi juga membandingkan mekanisme pembuktian dalam Perbawaslu dengan proses pidana yang mengacu pada KUHAP/kepolisian. Dalam materi disebutkan bahwa Perbawaslu hanya mengenal istilah “bukti” dan belum memiliki standar bukti serta mekanisme validasi forensik. Sementara itu, dalam proses pidana terdapat pembedaan antara alat bukti dan barang bukti, bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan proses, serta mekanisme verifikasi dan forensik.
Pembahasan selanjutnya menyoroti penelusuran asal-usul bukti. Dalam materi dijelaskan bahwa dalam proses pidana, penelusuran dapat dilakukan dengan memeriksa pihak yang menyerahkan bukti, menelusuri sumber asli, menguji metadata, serta mencocokkan bukti dengan bukti lainnya. Prinsip yang ditekankan adalah bukti yang asal-usulnya tidak jelas tidak langsung dipercaya, tetapi perlu diverifikasi terlebih dahulu melalui penelusuran asal-usul bukti.
Pada bagian akhir, diskusi menyimpulkan bahwa bukti merupakan unsur penting dalam penanganan pelanggaran Pemilu, tetapi masih terdapat kebutuhan terhadap pengaturan yang lebih jelas mengenai definisi, standar kecukupan, validitas, dan mekanisme penilaian bukti. Materi juga menekankan perlunya sistem pembuktian yang lebih jelas untuk mendukung keseragaman penanganan dan kepastian hukum.
Sebagai rekomendasi, materi Diskusi PENA menyoroti perlunya pengaturan yang lebih jelas dalam Perbawaslu mengenai definisi bukti, alat bukti dan barang bukti, tata cara validitas bukti, serta autentikasi bukti elektronik melalui digital forensik. Pembahasan tersebut menjadi bagian akhir dari Diskusi PENA sesi final yang diharapkan dapat menambah pemahaman bersama mengenai standar bukti dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu.
Penulis : Heni
Editor : Humas Jember