Lompat ke isi utama

Berita

DHS Seri 6 Bawaslu Jatim Bahas Tantangan dan Penguatan Penanganan Pelanggaran Pemilu

humas jember

Jember – Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri 6 dengan tema “Penanganan Pelanggaran” secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (2/6/2026). Forum ini untuk memperkuat pemahaman dan menyamakan persepsi dalam penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. Bawaslu Jember hadir pada kegiatan tersebut.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jawa Timur, Dewita Hayu Sinta, dalam sambutannya mengajak peserta mendiskusikan sejumlah isu strategis terkait penanganan pelanggaran. Di antaranya efektivitas mekanisme yang berjalan saat ini, optimalisasi kewenangan Bawaslu, kecukupan sumber daya manusia, hingga dinamika penegakan hukum melalui Sentra Gakkumdu.

“Perlu adanya masukan konstruktif mengenai penanganan pelanggaran agar ke depan mekanisme yang ada semakin efektif dan mampu menjawab tantangan yang semakin kompleks,” ujarnya.

Diskusi yang dimoderatori oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sumenep, Moh Rusdy Zain, menyoroti pentingnya penyamaan persepsi dalam penerapan hukum. Menurutnya, masih ditemukan perbedaan penanganan terhadap kasus yang memiliki karakteristik serupa sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan dalam implementasi aturan.

Pada sesi pemaparan materi, narasumber pertama, Ahmad Martha, menjelaskan konsep dasar penanganan pelanggaran berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa kesamaan pemahaman terhadap norma hukum menjadi kunci untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan konsistensi dalam penanganan pelanggaran Pemilu.

Selain memaparkan dasar hukum dan klasifikasi pelanggaran, Ahmad Martha juga menyampaikan data penanganan pelanggaran di sejumlah daerah. Berdasarkan data yang dipaparkan, pelanggaran pada tahapan Pemilihan masih lebih banyak ditemukan dibandingkan pada tahapan Pemilu.

Narasumber kedua, Rofa’atul Hidayah, menekankan pentingnya proses kajian awal dalam penanganan pelanggaran. Menurutnya, kajian awal menjadi penentu arah penanganan suatu perkara karena dalam satu laporan atau temuan dapat ditemukan lebih dari satu dugaan pelanggaran.

Ia juga mengidentifikasi sejumlah tantangan yang masih dihadapi Bawaslu, antara lain belum adanya pengaturan yang memadai terkait kolom kosong dalam pemilihan, penguatan putusan Bawaslu, penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam kampanye, hingga perbedaan penafsiran antarunsur Sentra Gakkumdu.

“Perkembangan teknologi menuntut adanya pembaruan regulasi, termasuk terkait pengawasan dan penanganan pelanggaran yang melibatkan teknologi berbasis AI,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Syafitri, memaparkan sejumlah daftar inventaris masalah (DIM) beserta usulan perbaikan regulasi. Beberapa di antaranya meliputi penguatan kewenangan Bawaslu dalam pelanggaran administrasi, penyamaan ketentuan pidana antara Pemilu dan Pemilihan, pengakuan alat bukti digital, perlindungan bagi pelapor dan saksi, serta pengaturan politik uang digital.

Dalam sesi tanya jawab, peserta mengangkat berbagai persoalan yang kerap ditemui di lapangan, mulai dari penanganan pelanggaran yang terjadi lintas wilayah, akses data pemilih, netralitas aparatur sipil negara (ASN), hingga mekanisme pencabutan laporan dugaan pelanggaran.

Para narasumber sepakat bahwa penanganan pelanggaran memerlukan kerja kolektif kolegial serta koordinasi yang kuat antar-divisi dan antar-lembaga. Mereka juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari hasil diskusi, peserta menyimpulkan bahwa penyamaan persepsi dalam penanganan pelanggaran masih menjadi kebutuhan utama untuk mewujudkan kepastian hukum dan konsistensi penerapan aturan. Selain itu, masih terdapat sejumlah kekosongan norma yang perlu mendapat perhatian dalam pembaruan regulasi, terutama terkait kampanye digital, penggunaan teknologi kecerdasan buatan, dan penanganan pelanggaran di luar wilayah kewenangan.

Penulis  :  Gesang
Editor    :  Humas Jember