Dari sudut pandang hukum administrasi pemerintahan, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas (Pasal 2 huruf f).
Pada tanggal 23 September 2024, Daftar pemilih Tetap di Kecamatan Sukowono ditempel serentak dibalai Desa Se Kecamatan Sukowono dan tidak lupa juga ditempel di balai RT dan RW di kelurahan/Desa.