Pendaftaran PTPS di Kecamatan Arjasa: Kesempatan untuk Berpartisipasi dalam Pemilu
|
Arjasa, 21 September 2024 – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Arjasa membuka pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang dimulai pada 12 September dan akan berlangsung hingga 28 September 2024. Pendaftaran ini merupakan kesempatan bagi warga setempat untuk berkontribusi secara langsung dalam pelaksanaan pemilu yang akan datang.
Hingga hari ini, Sabtu, 21 September, tercatat sebanyak 36 calon PTPS telah mendaftar dan menyerahkan berkas ke sekretariat Panwascam. Meskipun jumlah pendaftar sudah mulai meningkat, Panwaslu masih membutuhkan 33 PTPS lagi untuk memenuhi total kebutuhan sebanyak 69 orang.
Panwaslu Kecamatan Arjasa mengajak warga yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai PTPS. "Peran PTPS sangat vital dalam memastikan pemilu berjalan dengan transparan dan adil. Kami berharap lebih banyak warga yang berpartisipasi dalam pendaftaran ini," ujar salah satu anggota Panwaslu.
Calon PTPS diharapkan memiliki komitmen yang tinggi serta kemampuan untuk bekerja sama dengan masyarakat. Selain itu, mereka juga diharapkan mampu menjaga integritas dan kepercayaan publik selama proses pemungutan suara.
Pendaftaran PTPS dapat dilakukan dengan mengunjungi sekretariat Panwaslu Kecamatan Arjasa dengan membawa berkas yang diperlukan. Waktu pendaftaran dibuka setiap hari kerja, sehingga diharapkan calon pendaftar memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.
Dengan semakin banyaknya warga yang mendaftar, diharapkan kualitas pemilu di Kecamatan Arjasa dapat meningkat. "Keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pemilu adalah kunci untuk menciptakan demokrasi yang sehat," tambah anggota Panwaslu lainnya.
Panwaslu juga menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pendaftaran dapat dilihat di situs resmi mereka atau melalui akun media sosial. Mari bersama-sama kita wujudkan pemilu yang bersih dan berkualitas!