Lompat ke isi utama

Berita

Pendaftaran PTPS di Panwascam Kencong untuk Pemilu 2024 Dibuka

#ayoawasibersama

Kencong – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kencong resmi membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) mulai tanggal 12 hingga 28 September 2024. Pendaftaran ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan pengawas di 110 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di lima desa di Kecamatan Kencong, yaitu Desa Kencong, Desa Wonorejo, Desa Kraton, Desa Cakru, dan Desa Paseban.

Rinciannya, Desa Kencong membutuhkan 42 PTPS, Desa Wonorejo 23 PTPS, Desa Kraton 16 PTPS, Desa Cakru 17 PTPS, dan Desa Paseban 12 PTPS. Setiap TPS akan diawasi oleh satu orang PTPS yang bertugas memastikan kelancaran dan kejujuran pelaksanaan pemungutan serta penghitungan suara pada hari pemilihan.

Calon PTPS diharapkan memenuhi beberapa persyaratan, antara lain berusia minimal 25 tahun, bukan anggota partai politik, berdomisili di wilayah tempat TPS berada, serta memiliki integritas dan kejujuran. Proses seleksi akan meliputi tahapan administrasi dan wawancara.

PTPS berperan penting dalam menjaga integritas proses pemilu di tingkat TPS. Mereka bertugas mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengidentifikasi dan melaporkan potensi pelanggaran, serta memastikan bahwa proses penghitungan suara dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Ketua Panwascam Kencong mengajak masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk turut berpartisipasi dan menjaga kualitas demokrasi di wilayahnya. Dengan jumlah TPS yang cukup banyak, kehadiran PTPS diharapkan mampu memperkuat pengawasan dan transparansi dalam Pemilu Serentak 2024.

Pendaftaran PTPS dilakukan langsung di Sekretariat Panwascam. Setelah seleksi, para PTPS yang terpilih akan mengikuti pelatihan untuk mempersiapkan tugas mereka pada hari pemungutan suara.