Jember - Bawaslu Kabupaten Jember melakukan pengawasan pasca penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Jember Tahun 2020.
Dalam rangka pencegahan, Bawaslu Kabupaten Jember menyampaikan himbauan secara tertulis kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember tentang larangan penggunaan kewenangan, program , dan ke
Bawaslu Jember- mengadakan RAKOR (Rapat Koordinasi) Zona, terkait penggunaan dan optimalisasi media sosial di jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan se-k
Politik uang, politisasi SARA, dan juga pemanfaatan kampanye dengan fasilitas pemerintah adalah sederet potensi pelanggaran pidana yang perlu ditindak dengan tegas.