PRESS RELEASE
Masuki Tahapan Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Jember Ingatkan ASN Agar Tetap Jaga Netralitas
- Memasuki tahapan Pilkada serentak 2024, Bawaslu Jember tetap melakukan pengawasan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Dengan berbagai peraturan perundang-undangan peraturan KPU dan Perbawaslu, ASN dilarang terlibat dalam politik praktis.
- Maka dari itu, Bawaslu Jember memngimbau kepada Bupati Jember untuk memastikan ASN di wilayah Kabupaten Jember tidak terlibat dalam politik praktis.
- ASN dilaranh untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu/Pemilihan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
- Selama proses tahapan Pilkada serentak 2024 ASN dilarang untuk memberikan surat dukungan dalam proses pencalonan.
Narahubung: Wiwin Riza Kurnia (Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Jember)
File
pers rilis 12 juni 2024.docx
(47.67 KB)
Pers Release