Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Beri Catatan Kritis dalam Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan I 2026 di KPU Jember

Humas Jember

Anggota Bawaslu Jember Wiwin Riza Kurnia menerima berita acara Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan 1 2026 dari Ketua KPU Jember, Kamis (2/4/2026).

Jember – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember di Aula KPU Jember, Kamis (2/4/2026). Kegiatan ini menjadi forum evaluasi untuk memastikan akurasi dan validasi data pemilih di Kabupaten Jember. 

Dalam rapat tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu Jember menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait proses pemutakhiran data pemilih guna memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Dwi Endah Prasetyowati menegaskan, pengawasan pada tahapan PDPB merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Menurutnya, pengawasan tidak hanya berfokus pada angka rekapitulasi, tetapi juga pada proses yang harus berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Bawaslu memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mengawal kemurnian data pemilih. Pengawasan pada tahapan berkelanjutan ini menjadi kunci agar tidak ada residu persoalan ketika memasuki tahapan pemilu berikutnya," ujarnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Jember Wiwin Riza Kurnia menyoroti pentingnya perhatian terhadap kelompok pemilih rentan serta perubahan status warga yang memengaruhi hak pilih. Ia menekankan perlunya ketelitian dalam memutakhirkan data penghuni lembaga permasyarakatan yang bersifat dinamis. 

Selain itu, perubahan status warga menjadi anggota TNI/Polri maupun sebaliknya (purnawirawan) juga perlu diperhatikan secara cermat karena berkaitan langsung dengan ketentuan perundang-undangan mengenai hak pilih. 

Catatan teknis turut disampaikan oleh staf pencegahan Bawaslu Jember Moh. Syaiful Rahman. Ia mengungkap adanya ketidaksesuaian data antara KPU Jember dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember saat proses pencocokan terbatas (coktas), sehingga terdapat ketimpangan antara hasil coktas dengan basis data kependudukan daerah.

Melalui rapat koordinasi ini, seluruh pihak diharapkan dapat segera melakukan sinkronisasi dan perbaikan data sebelum memasuki rekapitulasi triwulan berikutnya, guna mewujudkan daftar pemilih yang akurat dan akuntabel di kabupaten Jember. 

Penulis  :  Rahman

Editor    :  Humas Jember