Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jember Awasi Rekomendasi KASN Atas Pelanggaran Netralitas ASN

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jember mengawasi Rekomendasi KASN kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Jember atas Pelanggaran Kode Etik  dan Kode Perilaku Netralitas ASN atas nama Muhammad Ghozali yang tertuang pada Surat Rekomendasi KASN nomor R-988/KASN/3/2020. Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 10 bahwa Bawaslu Kabupaten mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi oleh instansi yang berwenang . Ketua Bawaslu Kabupaten Jember, Imam Thobrony Pusaka menyampaikan bahwasannya Bawaslu Jember sudah bersurat kepada Bupati menghimbau untuk segera melaksanakan tindaklanjut rekomendasi dari KASN, karena ada waktu 14 (empat belas) hari proses pelaksanaan terhitung sejak diterimanya rekomendasi. Kalau tanggal 18 Mei surat telah diterima BKPSDM, harusnya akhir Mei ini rekomendasi sudah dilaksanakan. Tetapi sampai hari ini tanggal 31 Mei 2020 Bawaslu Jember belum menerima surat balasan atau tembusan dari Bupati Jember terkait pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi tersebut, Imbuh Thobrony. (Humas bawaslu Jember)      
Tag
PENGAWASAN