Bawaslu Jember Kenalkan Tupoksi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa kepada Mahasiswa Magang FIB UNEJ
|
Jember — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember memberikan materi kepada mahasiswa magang Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Jember (Unej), Kamis (20/8/2026). Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Bawaslu Jember tersebut diisi oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jember, Ummul Mu’minat.
Dalam kegiatan tersebut, Ummul Mu’minat menjelaskan tugas pokok dan fungsi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa yang mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Materi mencakup advokasi dan pendampingan hukum, kajian hukum, dokumentasi produk hukum, serta penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Mahasiswa juga diberikan pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu, mulai dari penerimaan dan verifikasi permohonan, mediasi, hingga adjudikasi apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan.
Ummul menjelaskan, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa memiliki peran strategis dalam menjaga kepatuhan hukum, mencegah potensi konflik dan sengketa, serta memperkuat integritas institusi. Seluruh proses pengawasan dan penyelesaian sengketa dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum secara adil dan transparan.
Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa magang FIB Unej diharapkan memperoleh pemahaman dan pengalaman mengenai tugas Bawaslu, khususnya dalam bidang hukum dan penyelesaian sengketa sebagai bagian penting dalam mendukung pengawasan Pemilu.
Penulis : Heni
Editor : Humas Jember