Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jember Bekali Mahasiswa Magang Pemahaman Hukum Pemilu

humas jember

Ummul Mu'minat (jilbab pink) Kordiv HPS, saat memberikan materi kepada mahasiswa magang, Senin (24/8/2026).

Jember — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember memberikan materi terkait pedoman hukum Pemilu dan Pemilihan kepada mahasiswa magang dari STIA Pembangunan Jember dan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Jember (UNEJ), Senin (24/8/2026). Kegiatan ini sebagai bagian dari proses pembelajaran mahasiswa selama menjalani program magang di Bawaslu Jember.

Materi disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jember, Ummul Mu’minat. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan kerangka hukum yang menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serta perbedaan keduanya.

Ummul menjelaskan, penyelenggaraan Pemilu mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sedangkan Pemilihan kepala daerah mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2015 beserta perubahan-perubahannya.

Selain undang-undang, mahasiswa juga diperkenalkan dengan sejumlah regulasi teknis, di antaranya PKPU, Perbawaslu, Peraturan DKPP, Peraturan MK, Peraturan MA, serta peraturan bersama terkait Sentra Gakkumdu.

Materi kemudian membahas tahapan Pemilu, mulai dari pemutakhiran data pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta, pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, hingga penetapan hasil Pemilu.

Sementara untuk Pemilihan, tahapan yang dijelaskan meliputi pendaftaran dan penetapan pasangan calon, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan calon terpilih, serta penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan.

Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Jember mendorong mahasiswa untuk memahami regulasi kepemiluan sekaligus mengenal kerja-kerja pengawasan Pemilu. Pengetahuan tersebut diharapkan menjadi bekal bagi mahasiswa selama mengikuti program magang dan memahami praktik penyelenggaraan demokrasi secara langsung.

Penulis  :  Heni

Editor    :  Humas Jember