Bawaslu Jember Bekali Mahasiswa Magang FISIP UNEJ dengan Pedoman Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024
|
Jember – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember memberikan pembekalan kepada mahasiswa magang Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember terkait pedoman Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Senin (13/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Jember tersebut dipaparkan langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jember, Ummul Mu'minat. Pembekalan bertujuan memberikan pemahaman dasar mengenai sistem kepemiluan di Indonesia sebagai bekal mahasiswa selama menjalani program magang.
Dalam pemaparannya, Ummul menjelaskan perbedaan antara Pemilu dan Pemilihan, termasuk jadwal penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ia juga menguraikan dasar hukum yang menjadi landasan penyelenggaraan, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta perubahannya yang mengatur Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Selain itu, mahasiswa diperkenalkan dengan regulasi teknis yang menjadi pedoman penyelenggaraan kepemiluan, mulai dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hingga ketentuan lain yang mendukung pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum kepemiluan.
Ummul menegaskan bahwa pemahaman terhadap kerangka hukum dan tahapan penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan menjadi bekal penting bagi mahasiswa magang agar mampu memahami tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu dalam mengawal setiap proses demokrasi.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Jember berharap mahasiswa magang dapat memperoleh wawasan yang komprehensif mengenai regulasi kepemiluan sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap peran pengawasan dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, berintegritas, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Heni
Editor : Humas Jember