Bawaslu Jember Bekali Mahasiswa Magang Pemahaman Landasan Hukum Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
|
Jember – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember menyelenggarakan diskusi tentang landasan hukum pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Diskusi ini diampu oleh Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dengan peserta mahasiswa magang dari UIN Khas Jember, Jumat (9/1/2026).
Ummul Mu’minat selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan, penyelenggara pemilu ada 3 lembaga yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Tahapan penyelenggaraan telah disusun secara sistematis, mulai dari perencanaan anggaran, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran peserta, hingga masa kampanye dan pemungutan suara. Khusus untuk Pemilu, proses akan diakhiri dengan pengucapan sumpah/janji pejabat terpilih, sedangkan pada Pilkada mencakup penelitian persyaratan calon hingga pengusulan pengesahan pengangkatan.
Ummul juga menyampaikan bahwa sebagai bentuk transparansi dan kemudahan akses informasi, masyarakat (publik) dapat memantau regulasi terkini melalui aplikasi JDIH Bawaslu dan JDIH KPU RI. Upaya ini diharapkan dapat memberikan informasi dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi dinamika politik di tahun 2024.
Dengan diskusi ini, diharapkan mahasiswa magang memahami tentang landasan hukum pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 sebagai bekal pengawasan partisipatif.
Penulis : Heni
Editor : Humas Jember