Bawaslu Jember Bekali Mahasiswa Magang STIA Pembangunan Pemahaman Struktur dan Wewenang Bawaslu
|
Jember – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember melalui Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa memberikan pembekalan kepada mahasiswa magang dari STIA Pembangunan Jember di Kantor Bawaslu Jember, Senin (3/8/2026).
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jember, Ummul Mu'minat, menyampaikan materi mengenai struktur kelembagaan, tugas, dan wewenang Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bawaslu. Materi tersebut menjadi bekal dasar bagi mahasiswa untuk memahami sistem kelembagaan pengawas pemilu di Indonesia.
Ummul menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur kedudukan, tugas, dan wewenang Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran serta menyelesaikan sengketa proses pemilu. Sementara itu, Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 mengatur organisasi dan tata kerja Bawaslu, termasuk pembagian tugas pada setiap tingkatan kelembagaan dan divisi dalam mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan.
"Mahasiswa perlu memahami bagaimana struktur kelembagaan Bawaslu dibangun serta kewenangan yang dimiliki pada setiap tingkatan. Dengan begitu, mereka dapat mengetahui mekanisme pengawasan pemilu dan penyelesaian sengketa proses pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ummul.
Selain membahas aspek kelembagaan, mahasiswa juga dikenalkan pada fungsi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dalam memberikan layanan penyelesaian sengketa proses pemilu melalui mekanisme mediasi maupun adjudikasi sesuai kewenangan Bawaslu. Materi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai implementasi hukum kepemiluan dalam penyelenggaraan demokrasi.
Melalui kegiatan pembekalan ini, Bawaslu Jember berharap mahasiswa magang memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai peran, fungsi, dan kewenangan Bawaslu dalam mengawal penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan.
Penulis : Heni
Editor : Humas Jember