Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jember ikuti Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Jember Tahun 2024 dan Penyerahan BA Pleno

#ayoawasibersama

Ketua KPU Kab. Jember  Desi Anggraeni dan Anggota Bawaslu Kab. Jember Wiwin Riza Kurnia

Humas – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)  Kabupaten Jember ikuti proses Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Jember Tahun 2024 dan Penyerahan BA Pleno. di Fortuna Grande Jember, Jum’at (20/09/2024).

Pembukaan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Jember Tahun 2024 di buka pada pukul 14.12 siang susunan acara antara lain  menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Jingle Pilkada 2024, pembacaan do’a dan sambutan Ketua KPU Jember Desi Anggraeni kemudian Pembacaan Tata Tertib Serta Hasil Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Kabupaten Jember Tahun 2024 Jam 14.27 oleh  Feri Agus Rudianto dan Desi Anggraeni.

Ada beberapa tanggapan yang dilontarkan oleh perwakilan LO Pasangan Calon Candra A.F  yaitu yang pertama daftar hadir Pasangan Wakil Bupati Tertulis Balya (Tidak ada Nama Balya tetapi harusnya Nama Lengkap), kedua proses dari DP4 sampai akan ditetapkannya DPT Partai Politik tidak dilibatkan ketiga  silahkan diceritakan bagaimana DPT ini bisa ditetapkan kempat KPU periode lama memploting TPS tidak bijak, tetapi penggabungan 2 TPS menjadi 1 tanpa melihat Geografis nah ini dikhawatirkan akan menurunkan tingkat Partisipasi Masyarakat kelima pada saat Pemuktahiran DPK seringkali tidak dilakukan Pengecekan Kembali keenam Partisi Masyarakat Harus menjadi Catatan, Karena nanti Ketika Rekap Hasil yang dijadikan Catatan adalah DPT.

Kemudian KPU Jember menanggapi hal itu dalam tanggapannya Sesuai Dengan Aturan KPU yang dilibatkan adalah Stakeholder dan DPS sudah ditetapkan dan sudah dibuka Tanggapan Masyarakat juga hari ini akan kami bacakan Pergerakan Angka-angka

Setelah dilakukan pembacaan Rekapitulasi pada pukul 14.47 sampai dengan pukul 16.15 pembacaan dilakukan oleh PPK dengan berurutan sesuai dengan abjad.

Bawaslu Jember memberikan saran dan masukan pada pukul  16.15 s.d 16.21 dengan membacakan Pasal 43 PKPU 7/2024 dan juga terkait dengan Penambahan TPS

Pemantau menambahkan yang pertama berkaitan dengan Pemilih Rentan, Bagaimana Kesiapan KPU

Dan kedua berkaitan dengan Buruh Migrant bagaimana Kesiapan KPU

Pembacaan Penetapan DPT 16.22 sampai dengan pukul 16.24 dan  Penandatanganan BA Pleno 16.24 sampai dengan pukul 17.15 dan penyerahan BA pukul 17.15 sampai dengan pukul 17.20.

Penulis dan Foto: Ngamme

Editor : Humas Bawaslu Jember