Bawaslu Jember Kenalkan Kelembagaan kepada Mahasiswa Magang UM Jember
|
Jember – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember memberikan materi kelembagaan kepada mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember (UM Jember) yang mengikuti program Magang Berdampak, Senin (19/10/2026). Materi disampaikan oleh Akbar Fahreza, Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Pemilu Bawaslu Kabupaten Jember.
Dalam kegiatan tersebut, Akbar menjelaskan kelembagaan Bawaslu dengan mengacu pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
Peraturan tersebut mengatur organisasi dan tata kerja sekretariat Bawaslu, termasuk tugas dan fungsi dalam memberikan dukungan administratif serta teknis operasional kepada pimpinan Bawaslu. Dukungan tersebut mencakup perencanaan program, administrasi kepegawaian, pengelolaan keuangan, serta fasilitasi pengawasan Pemilu, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Pemberian materi ini menjadi bagian dari proses pembelajaran dalam program Magang Berdampak, yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengenal dunia kerja dan memperoleh pengalaman praktis di lingkungan lembaga publik. Melalui kegiatan ini, mahasiswa tidak hanya mempelajari teori, tetapi juga diharapkan memahami penerapan tata kerja kelembagaan serta peran sekretariat dalam mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Bawaslu.
Melalui program tersebut, Bawaslu Kabupaten Jember turut mendukung pengembangan kompetensi mahasiswa sekaligus memperkenalkan tugas dan fungsi kelembagaan pengawas Pemilu kepada generasi muda. Pengalaman magang ini diharapkan dapat memperluas wawasan mahasiswa mengenai pengawasan Pemilu dan tata kelola kelembagaan pemerintahan.
Penulis : Heni
Editor : Humas Jember