Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jember Paparkan Pengalaman Penanganan Pelanggaran Etik Ad Hoc Pemilu 2024

humas jember

Zoom meeting Diskusi Kamis Manis Vol. 7 Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Jember – Bawaslu Kabupaten Jember mengikuti Diskusi Kamis Manis Volume 7 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (15/10/2026). Diskusi bertema “Refleksi Penanganan Pelanggaran: Etik Ad Hoc dalam Pemilu 2024” ini menjadi forum evaluasi dan pertukaran pengalaman dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu ad hoc.

Dalam sambutannya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Anwar Noris, menyampaikan bahwa pengalaman penanganan pelanggaran di kabupaten/kota perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Ia menekankan pentingnya menjaga netralitas penyelenggara Pemilu, termasuk menghindari tindakan yang dapat menimbulkan persepsi keberpihakan kepada peserta Pemilu.

Noris juga mengingatkan pentingnya ketelitian dalam menelaah setiap informasi dugaan pelanggaran serta pencatatan berita acara pada setiap tahapan penanganan. Menurutnya, satu peristiwa dapat memiliki dimensi etik, administratif, maupun pidana sehingga perlu dikaji berdasarkan karakteristik peristiwa dan dasar hukum yang sesuai. Penanganan pelanggaran juga membutuhkan koordinasi antardivisi, konsultasi dengan pimpinan, serta dukungan informasi faktual agar proses pengambilan keputusan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam diskusi tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Jember, Devi Aulia Rahim, S.TP., M.H., hadir sebagai narasumber dengan memaparkan pengalaman Bawaslu Jember dalam menangani dugaan pelanggaran etik penyelenggara ad hoc pada Pemilu 2024. Pemaparan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, serta Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Devi menjelaskan, berdasarkan data penanganan pelanggaran Pemilu 2024 di Kabupaten Jember, terdapat 44 laporan dan temuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 laporan dan enam temuan diregistrasi untuk ditangani, sedangkan 22 lainnya tidak memenuhi syarat formil dan/atau materiil. Dari perkara yang ditangani, terdapat delapan pelanggaran yang dinyatakan terbukti, terdiri atas enam pelanggaran etik dan dua pelanggaran hukum lainnya.

Sejumlah perkara menjadi bahan refleksi dalam pemaparan tersebut, di antaranya kehadiran penyelenggara ad hoc dalam kegiatan yang menampilkan atribut partai politik, gestur yang dipersepsikan sebagai bentuk dukungan kepada pasangan calon, serta persoalan perubahan angka perolehan suara dan dugaan penambahan suara dalam dokumen hasil Pemilu. Berbagai perkara tersebut menunjukkan pentingnya pemeriksaan yang cermat terhadap fakta, bukti, dan keterangan para pihak sebelum menentukan tindak lanjut sesuai kewenangan.

Devi menegaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran pidana dan etik memiliki ruang lingkup penilaian yang berbeda. Penanganan pidana berfokus pada terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum, sedangkan penanganan etik menilai kesesuaian tindakan, keputusan, perilaku, atau kelalaian dengan kewajiban dan prinsip etik penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, tidak terpenuhinya unsur pidana tidak serta-merta menghilangkan kemungkinan adanya pelanggaran etik.

Selain aspek pembuktian, Devi juga menguraikan tantangan dalam penanganan perkara, mulai dari penentuan indikator pelanggaran etik, kesulitan menghubungkan perbuatan dengan pihak tertentu, perbedaan pemahaman mengenai tindak lanjut rekomendasi, hingga pentingnya tertib administrasi dan dokumentasi komunikasi secara tertulis. Menurutnya, setiap proses penanganan perlu didukung pencatatan yang lengkap agar alur pemeriksaan dan dasar pengambilan keputusan dapat ditelusuri.

Diskusi yang diikuti pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur serta unsur penanganan pelanggaran dari 38 Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur ini juga membahas pentingnya penguatan pengawasan rekapitulasi, pengelolaan dokumen hasil Pemilu, dan koordinasi dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik. Melalui forum tersebut, pengalaman penanganan perkara di Kabupaten Jember diharapkan menjadi bahan pembelajaran bersama untuk meningkatkan konsistensi penanganan pelanggaran.

Melalui keikutsertaan dalam Diskusi Kamis Manis Volume 7, Bawaslu Jember memperkuat evaluasi dan pertukaran pengalaman dalam penanganan dugaan pelanggaran etik penyelenggara ad hoc. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan profesionalitas, integritas, dan kualitas penanganan pelanggaran guna menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu.

Penulis  :  Febry
Editor    :  Humas Jember