Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jember Kenalkan Penanganan Pelanggaran Pemilu kepada Mahasiswa STIA Pembangunan Jember

humas jember

Pemberian materi kepada mahasiswa magang dari STIA Pembangunan Jember, Senin (10/8/2026).

Jember – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember memberikan pembekalan kepada mahasiswa magang dari STIA Pembangunan Jember, Senin (10/8/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Bawaslu Jember dengan materi mengenai kedudukan, tugas, dan kewenangan Bawaslu dalam penegakan hukum Pemilu.

Materi disampaikan Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (P3S) Bawaslu Jember, Akbar Fahreza, bersama staf Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (PP Datin).

Akbar menjelaskan sistem Pemilu di Indonesia, sejarah pembentukan Bawaslu, serta dasar hukum dan kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran. Mahasiswa juga diperkenalkan dengan proses penanganan pelanggaran, termasuk penerimaan laporan, investigasi, fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dan pengelolaan bukti pelanggaran.

Melalui pembekalan tersebut, mahasiswa tidak hanya mendapatkan pengetahuan mengenai regulasi Pemilu, tetapi juga diperkenalkan dengan ruang lingkup kerja Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum Pemilu.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Jember memberikan ruang pembelajaran bagi mahasiswa untuk mengenal lebih dekat tugas dan fungsi lembaga pengawas Pemilu serta mendorong tumbuhnya kesadaran pengawasan partisipatif di kalangan generasi muda.

Penulis  :  Heni
Editor    :  Humas Jember