Bawaslu Jember Kenalkan Peran PPID kepada Mahasiswa Magang FH UNEJ
|
Jember – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember menggelar kegiatan penyampaian materi terkait Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta simulasi pengisian permohonan informasi, kepada mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Jember, Rabu (25/2/2026).
Kegiatan yang diinisiasi Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi itu bertujuan memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu, sekaligus praktik langsung tata cara pengajuan permohonan informasi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim menjelaskan, PPID memiliki peran strategis dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“PPID merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Tugasnya meliputi penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, hingga pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Devi menambahkan, melalui PPID, Bawaslu memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dapat berjalan secara optimal, khususnya dalam mendukung pengawasan pemilu yang terbuka dan partisipatif.
Selanjutnya, Devi juga menjelaskan mekanisme permohonan informasi, mulai dari pengajuan surat atau formulir permohonan, verifikasi kelengkapan data pemohon, hingga batas waktu pemberian jawaban oleh Bawaslu.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami aspek teoritis mengenai keterbukaan informasi publik, tetapi juga mampu mengimplementasikan prosedur permohonan informasi secara tepat.
Bawaslu Jember menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang edukasi dan praktik kelembagaan bagi mahasiswa sebagai bagian dari penguatan literasi hukum dan demokrasi.
Penulis : Heni
Editor : Humas Jember