Bawaslu Jember Kenalkan Ragam Persoalan Hukum Pemilu kepada Mahasiswa Magang
|
Jember — Memahami persoalan hukum menjadi bagian penting dalam mengenali penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Hal tersebut disampaikan Bawaslu Kabupaten Jember saat memberikan pembekalan kepada mahasiswa magang dari UIN KHAS Jember, FIB Universitas Jember (UNEJ), dan STIA Pembangunan, Senin (31/8/2026).
Materi disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Jember, Ummul Mu’minat. Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan memiliki dasar hukum yang harus dipahami, mulai dari undang-undang hingga berbagai peraturan teknis penyelenggara.
“Setiap persoalan dalam Pemilu dan Pemilihan memiliki karakter serta mekanisme penanganan yang berbeda. Karena itu, penting memahami dasar hukum dan kewenangan masing-masing lembaga,” ujar Ummul.
Dalam pemaparannya, Ummul menjelaskan bahwa persoalan hukum Pemilu dapat berupa pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik penyelenggara, sengketa proses, sengketa tata usaha negara, perselisihan hasil, hingga tindak pidana Pemilu. Masing-masing memiliki jalur penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mahasiswa juga diajak memahami perbedaan antara pelanggaran dan sengketa dalam Pemilu maupun Pemilihan. Penanganannya melibatkan lembaga yang memiliki kewenangan berbeda, seperti Bawaslu, Sentra Gakkumdu, DKPP, PTUN, MA, dan MK, sesuai karakter persoalan yang dihadapi.
Menurut Ummul, pemahaman terhadap aspek hukum penting bagi mahasiswa agar dapat melihat penyelenggaraan Pemilu tidak hanya dari sisi tahapan, tetapi juga dari perspektif pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa.
Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Jember berharap mahasiswa memperoleh pengetahuan sekaligus pengalaman selama menjalani magang. Pembekalan ini juga menjadi bagian dari upaya mengenalkan kerja-kerja pengawasan Pemilu kepada generasi muda serta mendorong tumbuhnya kesadaran hukum dan partisipasi dalam kehidupan demokrasi.
Penulis : Heni
Editor : HUmas Jember