Bawaslu Jember Kenalkan Tugas Divisi Penanganan Pelanggaran kepada Mahasiswa Magang FH UNEJ
|
Jember – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember memberikan materi terkait Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Bawaslu dalam Penegakan Hukum Pemilu, khususnya pada Divisi Penanganan Pelanggaran, kepada mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ), Jumat (6/3/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka orientasi sekaligus pengenalan tugas dan fungsi Divisi Penanganan Pelanggaran kepada mahasiswa magang yang menjalani praktik di lingkungan Bawaslu Jember.
Materi disampaikan oleh Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jember, Febry Adian Muhammad, serta didampingi oleh Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PPPSP) Bawaslu Jember, Akbar Fahreza.
Dalam pemaparannya, Febry menjelaskan bahwa sistem pemilu di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbagai regulasi turunan yang mengatur penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah.
Ia juga memaparkan latar belakang pembentukan Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang lahir dari semangat reformasi guna mewujudkan pemilu yang demokratis, transparan, dan berintegritas. Seiring perkembangan regulasi, kedudukan Bawaslu diperkuat hingga menjadi lembaga negara yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
“Bawaslu memiliki peran penting dalam menjaga integritas pemilu melalui fungsi pengawasan serta penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi dalam setiap tahapan pemilu,” ujar Febry.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kewenangan Bawaslu dalam penegakan hukum pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Melalui regulasi tersebut, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menangani pelanggaran administratif, memfasilitasi penanganan tindak pidana pemilu melalui Sentra Gakkumdu, menyelesaikan sengketa proses pemilu, serta memberikan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Sementara itu, Akbar Fahreza menambahkan bahwa Divisi Penanganan Pelanggaran merupakan salah satu unit strategis dalam struktur Bawaslu karena berperan sebagai ujung tombak dalam proses penegakan hukum pemilu.
“Divisi ini tidak hanya menerima laporan dugaan pelanggaran, tetapi juga melakukan kajian awal, pengumpulan bukti, hingga berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu apabila terdapat unsur tindak pidana pemilu,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa magang diharapkan dapat memahami secara lebih mendalam mengenai mekanisme pengawasan serta penegakan hukum pemilu, sekaligus memperoleh pengalaman praktis terkait tugas dan fungsi Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
Penulis : Heni
Editor : Humas Jember