Bawaslu Jember MoU dengan BPJS: Jaminan Sosial Untuk Pengawas Pilkada Tahun 2020
|
Kamis 12 Maret 2020, Bawaslu Kabupaten Jember menjalin kerjasama dengan BPJS ketenaga kerjaan cabang Jember.
Kerjasama ini di lakukan sebagai wujud dari implementasi UU N0 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial Nasional, UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan serta peraturan Presiden No 109 Tahun 2013 tentang penahapan kesepakatan Program Jaminan Sosial, dalam Rangka Memberikan perlindungan dasar sosial Ketenagakerjaan di lingkungan BAWASLU Kabupaten Jember.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jember Imam Thobrony menjelaskan, terkait sasaran yang mendapat perlindungan sosial dari BPJS ketenaga kerjaan yakni, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkup Bawaslu Kabupaten Jember, Anggota Panwaslu Kecamatan, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkup Panwaslu Kecamatan, dan Anggota Panwaslu Desa/Kelurahan serta Pengawas Tempat Pengumutan Suara.
“Kerjasama ini kami jalin untuk semangat menyambut pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020”.
Pihak yang hadir pada penandatangan kerja sama Bawaslu Jember dengan BPJS ketenaga kerjaan di antaranya Ketua Bawaslu Kabupaten Jember Imam Thobrony Pusaka, Anggota komisioner Devi Aulia Rahin dan Andika Afirmansyah di dampingi Koordinator Skretariat berserta Bendahara, dari pihak BPJ S hadir juga kepala BBJS ketenaga kerjaan (R Edy Suryono) dengan di damping oleh staf.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) di kantor Bawaslu Kabupaten 12 Maret 2020.
“MoU ini hanya berlaku pada momentum Pilkada tahun 2020 saja dan hanya mengcover kecelakan kerja dan kehilangan nyawa,” kata Rony.
Rony menambahkan, Tujuan kami melakukan kerja sama supaya bisa mengakses perlindungan sosial kepada pengawas pemilu karena mengingat pemilu sebelumnya itu tidak ada perlindungan kerja, alhamdulillah pada Pemilihan bupati dan wakil Bupati tahun 2020 ini sudah mendapat jaminan perlindungan kerja dan jaminan kematian, sehingga kawan-kawan di jajaran Bawaslu akan tenang dalam melakukan tugas-tugasnya. (rois/staf)