Bawaslu Jember Perkuat Pemahaman Mahasiswa Magang soal Alur Penanganan Pelanggaran Pemilu
|
Jember – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember kembali menggelar diskusi bersama mahasiswa magang dari UIN Khas Jember, Senin (26/1/2026). Diskusi kali ini diampu oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi dengan tema “Alur penanganan pelanggaran Pemilu berdasarkan Perbawaslu No.7 Tahun 2022”.
Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum sebagai pedoman resmi dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu di seluruh tingkatan pengawasan.
Devi Aulia Rahim selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi memaparkan bahwa dalam regulasi tersebut, pelanggaran Pemilu diklasifikasikan ke dalam tiga kategori, yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, dan tindak pidana Pemilu.
Devi juga menambahkan pelanggaran kode etik berkaitan dengan perilaku penyelenggara Pemilu yang bertentangan dengan sumpah atau janji jabatan. Sementara pelanggaran administratif menyangkut tata cara, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan Pemilu. Adapun tindak pidana Pemilu merupakan perbuatan yang diatur dan diancam sanksi dalam Undang-Undang Pemilu.
Untuk memudahkan masyarakat, penyampaian laporan dapat dilakukan secara langsung ke kantor sekretariat pengawas Pemilu sesuai dengan lokasi kejadian atau melalui sistem teknologi informasi “SigapLapor”.
Setelah laporan diterima, Pengawas Pemilu melakukan serangkaian tahapan penanganan, mulai dari kajian awal untuk memeriksa kelengkapan syarat formal dan materiel, registrasi laporan, klarifikasi terhadap pihak terkait, hingga kajian akhir yang menentukan ada atau tidaknya pelanggaran Pemilu.
Hasil penanganan kemudian ditindaklanjuti sesuai jenis pelanggarannya. Pelanggaran administratif direkomendasikan kepada instansi berwenang seperti KPU, pelanggaran kode etik diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sedangkan tindak pidana Pemilu dilimpahkan kepada Sentra Gakkumdu untuk diproses secara hukum.
Penulis : Heni
Editor : Humas Jember