Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jember Perkuat Pengawasan Berbasis Data melalui Diskusi Hukum Selasa Bawaslu Jatim

humas jember

Jember – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember mengikuti kegiatan Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri-7 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (23/6/2026). Mengangkat tema "Data dan Informasi", kegiatan tersebut menjadi bagian dari program Konsolidasi Demokrasi untuk memperkuat kapasitas jajaran Bawaslu dalam pengelolaan data, pelayanan informasi publik, serta mendukung pelaksanaan pengawasan kepemiluan. 

Dalam pengantar diskusi, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, menegaskan bahwa setiap persoalan yang dihadapi Bawaslu harus diawali dengan inventarisasi permasalahan yang telah dihimpun melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Bawaslu Kabupaten/Kota. Menurutnya, Divisi Hukum memiliki peran sebagai "lentera" yang menerangi seluruh divisi dalam menjalankan tugas pengawasan.

"Data dan informasi merupakan fondasi dalam penyusunan fakta dan keterangan tertulis. Fakta yang dihimpun menjadi data, kemudian diolah menjadi informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pengelolaan data harus dilakukan secara sistematis agar mampu mendukung pengawasan dan penegakan hukum," ujar Dewita saat membuka diskusi. 

Ia juga menjelaskan bahwa keberadaan Rumah Data Bawaslu menjadi elemen penting dalam mengelola dokumen hasil pengawasan, penanganan pelanggaran, maupun data kepemiluan lainnya. Menurutnya, data yang diolah dengan baik dapat dimanfaatkan sebagai bahan publikasi, evaluasi, hingga mitigasi potensi pelanggaran pada tahapan Pemilu dan Pemilihan berikutnya. 

Pada sesi materi, narasumber dari Bawaslu Kabupaten Lumajang menyampaikan bahwa data merupakan aset strategis sekaligus dasar pengambilan keputusan di lingkungan Bawaslu. Pengelolaan data yang baik tidak hanya mendukung proses penegakan hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mencegah hoaks dan disinformasi serta meningkatkan kualitas pengawasan yang berbasis bukti. 

Materi berikutnya dari Bawaslu Kabupaten Bojonegoro membahas pelayanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pelayanan informasi, mulai dari penerimaan permohonan hingga penyampaian informasi kepada masyarakat, harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mewujudkan keterbukaan informasi publik. 

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Sampang memaparkan pentingnya klasifikasi informasi publik dan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP). Melalui pengelolaan informasi yang tepat, Bawaslu dapat memberikan akses informasi kepada masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil uji konsekuensi. 

Diskusi juga membahas mekanisme pelayanan informasi, koordinasi pertukaran data antara KPU dan Bawaslu, serta pentingnya seluruh permohonan informasi diproses melalui jalur resmi PPID untuk menjamin akuntabilitas, keamanan informasi, dan kepastian hukum. 

Melalui keikutsertaan dalam Diskusi Hukum Selasa ini, Bawaslu Jember semakin memperkuat pemahaman mengenai tata kelola data dan informasi sebagai bagian penting dalam mendukung fungsi pengawasan, pelayanan informasi publik, serta upaya pencegahan pelanggaran menjelang tahapan Pemilu 2029. Penguatan kapasitas tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya pengawasan yang profesional, transparan, dan berbasis data. 

Penulis  :  Gesang
Editor    :  Humas Jember