Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jember Perkuat Tata Kelola Arsip di Masa Non-Tahapan

humas jember

Kegiatan bersih-bersih dan penataan arsip di Kantor Bawaslu Jember, Kamis (23/7/2026)

Jember – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember melakukan bersih-bersih dan penataan arsip, Kamis (23/7/2026). Kegiatan tersebut dilakukan untuk mendata sekaligus mengklasifikasikan arsip berdasarkan status aktif dan inaktif sesuai dengan masa retensi arsip.

Penataan dilakukan dengan memilah berkas yang masih digunakan dan yang sudah tidak digunakan dalam kegiatan administrasi kelembagaan. Berkas yang masih digunakan kemudian diperiksa masa retensinya untuk memastikan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan kearsipan.

Kepala Sekretariat Bawaslu Jember, Yunan Awalludin Nur, mengatakan masa non-tahapan menjadi momentum untuk melakukan penataan arsip secara lebih optimal.

“Di masa non-tahapan ini, kita memilah berkas mana yang masih dipakai dan mana yang tidak. Untuk berkas yang masih dipakai, kita cek masa retensinya,” kata Yunan.

Menurut Yunan, pengelolaan arsip tidak hanya berkaitan dengan kerapian penyimpanan dokumen, tetapi juga memiliki nilai penting bagi kelembagaan. Arsip menjadi sumber bukti, informasi sejarah, serta bagian dari ingatan kolektif yang perlu dijaga dan dilestarikan.

“Arsip merupakan sumber bukti, informasi sejarah, dan pusat ingatan kolektif. Karena itu, arsip menjadi warisan berharga yang harus kita jaga dan lestarikan untuk masa depan,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Jember terus mendorong pengelolaan arsip yang tertib dan sesuai prosedur. Penataan arsip diharapkan dapat memudahkan pencarian dokumen ketika dibutuhkan sekaligus mendukung tata kelola administrasi kelembagaan yang efektif dan akuntabel.

Penulis  :  Heni
Editor    :  Humas Jember