Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jember Tetap Mengawasi Selama Penundaan Penyelenggaraan

Surat Edaran No 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU No. 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan wakil Walikota Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 ini mengakibatkan perubahan beberapa strategi pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Jember.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Jember Ali Rahmad Yanuardi, menyampaikan Pengawasan tetap dilakukan, tetapi dengan cara dan strategi yang berbeda.

Selama penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Fokus Pengawasan Bawaslu Kabupaten Jember pada Penundaan Tahapan itu sendiri. Yaitu Pelantikan PPS dan masa Kerja PPS, Verifikasi faktual syarat dukungan calon Perseorangan, dan Pembentukan PPD, Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih, Imbuh Yayan, nama sapaan Koordinator Divisi Pengawasan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jember Imam Thobrony  menambahkan, “bahwa Bawaslu Kabupaten Jember tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi pengawasan,” dengan meningkatkan kapasitas dan koordinasi antar pengawas pemilihan dengan memanfaatkan teknologi informasi yang tersedia.

Bawaslu Kabupaten Jember juga melakukan pemetaan situasi terkini terhadap perkembangan wabah virus Covid-19 yang berdampak pada penyelenggaraan dan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Dan semoga kita semua dalam keadaan sehat dan wabah ini segera berlalu. Pungkas Thobrony. (Humas Bawslu Jember)

   
Tag
PENGAWASAN