Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN JEMBER MEMBERIKAN TIPS FASILITASI DAN PEMBINAAN PENANGANAN PELANGGARAN BERDASARKAN PER-BAWASLU 7 TAHUN 2022

#ayoawasibersama

 

Bahwa pada  pukul 08.30-17.00 WIB Bawaslu Kabupaten Jember melakukan Supervisi Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran berdasarkan Per-Bawaslu 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum Pengawas Pemilihan Umum  Kecamatan se-Kabupaten Jember di Kantor Pengawas Pemilu Kecamatan Sumbersari dan Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember (05/10/2023).

Bawalsu Kabupaten Jember dalam Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran berdasarkan Per-Bawaslu 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum Pengawas Pemilihan Umum  Kecamatan se-Kabupaten Jember dilakukan oleh Devi Aulia Rahim selaku Kordiv PP dan Datin serta Staf Bawaslu Kabupaten Jember Febry Addian Muhamad dan Sutarman.

Bahwa kami berangkat dari Kantor Bawaslu Kabupaten Jember Pukul 08.30 WIB menuju Kantor Pangawas Pemilu Kecamatan Sumbersari. Sampai di lokasi sekitar Pukul 08.50 WIB.

Bahwa kemudian kami berangkat dari Kantor Panwaslu Kecamatan Sumbersari sekitar Pukul 12.38 WIB menuju Kantor Pangawas Pemilu Kecamatan Pakusari. Sampai di lokasi sekitar Pukul 13.05 WIB.

Bahwa tujuan kegiatan adalah untuk melakukan pembinaan Penanganan Pelanggaran berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Jember memberikan materi terkait dengan prosedur penanganan pelanggaran dan cara pengisian form penanganan pelanggaran yang ada pada lampiran Perbawaslu No. 7 Tahun 2022.

Bahwa tidak hanya memberikan materi, Bawaslu Kabupaten Jember juga melakukan sesi simulai penerimaan laporan serta pengisian form laporan B.1 dan tanda terima penyampaian laporan form B.3. Pada sesi simulasi ini kami membagi kelompok, yaitu kelompok pelapor dan kalompok yang menerima laporan. Kelompok pelapor bertugas untuk membuat sebuah kasus yang akan dilaporkan. Kemudian penerima laporan menyiapkan form laporan dan mengisi form laporan. Tujuan sesi simulasi untuk mempraktekan selayaknya suatu kegiatan penerimaan laporan yang terjadi dan bagaimana cara penanganannya.

Bahwa sesi simulasi ini dianggap sangat membantu oleh Panwaslu Kecamatan, karena langsung mensimulasikan selayaknya penerimaan laporan yang sesungguhnya.

Tag
PENGAWASAN
PUBLIKASI