Bawaslu Surabaya dan Sumenep Paparkan Pengalaman PSU dalam DHS Bawaslu Jatim
|
Jember – Pengalaman pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) menjadi fokus utama Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri ke-1 yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Selasa (27/1/2026). Dalam forum tersebut, Bawaslu Kota Surabaya dan Bawaslu Kabupaten Sumenep memaparkan praktik serta tantangan pelaksanaan PSU di wilayah masing-masing.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Surabaya, Eko Rinda, menyampaikan bahwa pada Pemilu 2024 terdapat 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Surabaya yang melaksanakan PSU pada 16 Februari 2024. PSU dilakukan akibat sejumlah pelanggaran, antara lain kesalahan distribusi surat suara antar daerah pemilihan, pemilih dari luar wilayah yang tidak terdaftar namun tetap diberi hak pilih, serta penggunaan hak pilih oleh pihak yang tidak berhak.
Eko menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU tersebut berlandaskan pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 80 ayat 2. Meski demikian, pelaksanaannya menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan waktu, meningkatnya beban kerja pengawas, tekanan psikologis, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, serta tantangan menjaga kepercayaan publik.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Ssengketa Bawaslu Kabupaten Sumenep, Rusydi Zain, memaparkan pengalaman PSU pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah. PSU pertama terjadi di TPS 04 Desa Batuampar, Kecamatan Guluk Guluk, akibat adanya pemilih yang mencoblos tujuh surat suara sekaligus dengan alasan mewakili anggota keluarga. PSU kedua terjadi di TPS 03 Desa Pamulokan setelah ditemukan pemilih yang telah meninggal dunia dan pemilih yang berada di luar daerah namun tercatat hadir.
Rusydi menjelaskan bahwa setelah dilakukan penelusuran dan investigasi, pelanggaran tersebut memenuhi unsur untuk dilaksanakan PSU. Dalam kasus tersebut, PTPS diberhentikan dan direkomendasikan evaluasi terhadap Ketua dan anggota KPPS. Pelaksanaan PSU di Kabupaten Sumenep mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Penulis : Heni
Editor : Humas Jember