Bedah Putusan Sengketa Informasi Publik, Bawaslu Jember Rumuskan Rekomendasi Penguatan PPID
|
Jember – Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP Datin) Bawaslu Kabupaten Jember menggelar kegiatan Bicara Datin Seri 2 dengan membahas Analisis Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 072/X/KIP-PSI-A-M-A/2025 tentang sengketa informasi publik antara Leony Lidya, dkk. melawan KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Jember, Rabu (28/10/2026).
Pembahasan dilakukan melalui studi kasus terhadap sengketa informasi yang berkaitan dengan permohonan dokumen peraturan dan SOP pencalonan serta dokumen pencalonan Gubernur DKI Jakarta tahun 2012. Permohonan informasi tersebut bertujuan untuk mengetahui kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan calon, termasuk pelaksanaan dan hasil verifikasi ijazah.
Dalam analisis putusan tersebut, Komisi Informasi Pusat mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Majelis menyatakan peraturan dan SOP pencalonan sebagai informasi terbuka, sedangkan dokumen pencalonan pada prinsipnya juga terbuka dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap unsur data pribadi tertentu melalui penyamaran.
Studi kasus ini menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak berarti seluruh data harus dibuka tanpa batas. Sebaliknya, keberadaan data pribadi dalam suatu dokumen juga tidak serta-merta menjadi alasan untuk menutup keseluruhan dokumen. Badan publik perlu memilah informasi yang dapat diakses masyarakat dan bagian tertentu yang harus dilindungi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dari hasil diskusi, peserta merumuskan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat tata kelola pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu. Salah satunya adalah perlunya pendampingan hukum ketika badan publik menghadapi proses sengketa informasi, sehingga penanganannya dapat dilakukan secara tepat.
Selain itu, pengelolaan kearsipan menjadi perhatian penting. Seluruh dokumen, baik fisik maupun digital, perlu disimpan dan dikelola dengan baik agar mudah ditemukan ketika sewaktu-waktu dibutuhkan. Inventarisasi dan klasifikasi dokumen juga perlu dilakukan sejak awal, meliputi informasi berkala, informasi yang tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.
Dalam pemberian informasi, peserta juga merekomendasikan penerapan prinsip partial disclosure atau pembukaan sebagian dokumen dengan penyamaran yang terukur. Apabila terdapat informasi yang ditolak atau disamarkan, PPID perlu menjelaskan dasar hukum dan alasan spesifik terhadap setiap bagian yang dikecualikan.
Rekomendasi lainnya mencakup pentingnya mendokumentasikan seluruh tahapan pelayanan informasi, mulai dari permohonan, jawaban, keberatan, hasil uji konsekuensi apabila relevan, hingga bukti penyampaian informasi. Di samping itu, SOP pelayanan informasi dan Daftar Informasi Publik (DIP) harus mudah ditemukan, konsisten, serta diperbarui secara berkala.
Melalui Bicara Datin Seri 2, Bawaslu Jember menekankan pentingnya penguatan pemahaman terhadap keterbukaan informasi publik sekaligus perlindungan data pribadi. Hasil pembahasan ini diharapkan menjadi pembelajaran dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi, pengelolaan arsip, serta kesiapan kelembagaan dalam menghadapi potensi sengketa informasi publik.
Penulis : Heni
Editor : Humas Jember