Lompat ke isi utama

Berita

DHS Seri Ke-2 Bawaslu Jatim Bahas Postur Penyelenggara Pemilu, Tekankan Integritas dan Penguatan Kelembagaan

Humas Jember

Jember – Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri ke-2 dengan mengangkat tema “Postur Penyelenggara Pemilu” secara daring, Selasa (10/02/2026). Diskusi ini menyoroti tidak hanya aspek prosedural dalam penyelenggaraan pemilu, tetapi juga watak, karakter, dan integritas lembaga pengawas dalam menjaga demokrasi.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur A. Warits, dalam sambutannya menegaskan, pemilu yang baik tidak cukup hanya ditopang oleh regulasi dan prosedur yang rapi. Pengalaman Pemilu 2019 dan 2024 menunjukkan bahwa kerapian prosedural belum tentu menjamin tegaknya kedaulatan rakyat.

“Prinsip langsung, umum, bebas, dan rahasia bisa dipenuhi dengan prosedur yang baik. Tetapi prinsip jujur dan adil membutuhkan komitmen etika dan karakter penyelenggara,” kata Warits.

Warits menambahkan bahwa postur penyelenggara pemilu berkaitan dengan bagaimana lembaga berdiri di hadapan kekuasaan, hukum, rakyat, dan kepentingan tertentu. Ia mengingatkan pentingnya “postur batiniah” yang berisi nilai-nilai konstitusional sebagai pedoman dalam menjalankan tugas pengawasan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jatim Dewita Hayu Sinta, menekankan pentingnya evaluasi kelembagaan, termasuk relevansi struktur tiga penyelenggara pemilu (Bawaslu, KPU, dan DKPP). 

Dewita juga menyoroti konsolidasi demokrasi sebagai tanggung jawab bersama, baik secara internal maupun eksternal, yang harus dilaporkan secara sistematis melalui forum DHS. Dewita menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu kabupaten/kota yang telah aktif melaksanakan kegiatan literasi dan konsolidasi demokrasi di wilayah masing-masing. 

Selaian itu, Dewita juga mendorong optimalisasi pemanfaatan forum-forum yang telah tersedia di tengah masyarakat sebagai ruang literasi demokrasi. Komunitas, kampus maupun sekolah dapat menjadi  mitra strategi dalam menyebarluaskan pemahaman kepemiluan, terlebih dalam situasi efisiensi anggaran. 

Konsolidasi demokrasi bukan hanya menjadi tanggung jawab satu divisi, melainkan kerja kolektif seluruh jajaran Bawaslu untuk memperkuat kesadaran dan partisipasi publik dalam pengawasan pemilu.

Diskusi tersebut juga membahas potensi abuse of power dalam kewenangan Bawaslu, khususnya karena lembaga ini dapat menemukan, memeriksa, dan memutus pelanggaran secara bersamaan. Namun dijelaskan bahwa dalam praktiknya terdapat tahapan kajian dan mekanisme berbeda untuk pelanggaran administratif, pidana, dan etik, serta keterlibatan aparat penegak hukum dalam penanganan pidana.

DHS Seri 2 ditutup dengan penegasan bahwa penguatan postur Bawaslu tidak hanya soal regulasi, tetapi juga menyangkut independensi, integritas, dan keberanian menjaga nilai-nilai demokrasi.

Penulis   :   Heni
Editor     :   Humas Jember