Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi PKD dengan Panwascam terkait pengisian AKP (Alat Kerja Pengawasan) DPHP (Daftar Pemilih Hasil Perbaikan)

#ayoawasibersama

Berdasarkan tugas yang diterima oleh Panwascam Ambulu dari Bawaslu Kabupaten Jember , Ketua dan Anggota Panwascam Ambulu mengundang PKD se kecamatan Ambulu untuk melaksanakan rapat koordinasi terkait pengisian alat kerja pengawasan yang telah diberikan. Rapat koordinasi dilakukan pada Selasa 30/07/2024 pukul 13:00 WIB di sekertariat Panwascam Ambulu.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwascam beserta staf dan PKD. Pada pukul 13:00 WIB Rapat dipimpin oleh AMI selaku pembawa acara rapat tersebut. Bapak Kasiadi selaku Ketua Panwascam Ambulu dalam sambutanya menyampaikan ”terima kasih kepada PKD kecamatan Ambulu karena telah datang tepat waktu, beliau juga berpesan agar selalu menjaga kesehatan dan tetap menjaga semangat dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan.” 
Bapak Afandi selaku kordiv HPPH Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas) menyampaikan materi terkait teknis-teknis pengisian AKP yang telah dibagikan sebelumnya. Seperti format pengisian AKP A3.DP3(A) , A3.DP3(B) , REKAP, dan REKAP TMS (tidak memenuhi syarat) . Dalam pengisian format AKP tersebut mengharuskan PKD berkoordinasi dengan Anggota PPS divisi data di desa masing-masing.
Rapat tersebut juga menekankan tentang ketepatan waktu pelaporan AKP yang dikerjakan oleh PKD di masing-masing desa. Dalam rapat tersebut juga membahas terkait jadwal Rapat Pleno DPHP di desa masing-masing agar Ketua, Anggota dan Staf dapat melaksanakan pendampingan atau monitoring kepada PKD yang sedang bertugas.
Acara berlanjut dengan sesi tanya jawab . Asrori selaku PKD Andongsari menanyakan  “siapa saja yang berhak menerima berita acara (BA) Pleno DPHP tingkat desa?” Afandi kordiv HPPH Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas) menjawab “yang berhak mendapatkan salinan Berita Acara (BA) adalah Pengawas, Pemerintah Setempat, dan tim Pasangan Calon.”  Forum tersebut sehingga rapat ditutup pada pukul 15:00 WIB.