Lompat ke isi utama

Berita

DPB Triwulan IV 2025 Ditetapkan, Bawaslu Jember Tekankan Akurasi dan Tindak Lanjut Data Ganda

Humas Jember

Kodiv Pencegahan Parmas Humas Bawaslu Jember Wiwin Riza Kurnia menerima Hasil Pleno Penetapan DPB Triwulan IV 2025 dari Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni, Senin (08/12/2025)

Jember – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember menghadiri Rapat Pleno Penetapan Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan IV Tahun 2025 di Ruang Media Center KPU Jember, Jalan Kalimantan No. 31 Jember, Senin (08/12/2025). Kegiatan ini  sebagai bagian dari komitmen menjaga validitas dan akurasi data pemilih secara berkelanjutan.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Jember menyampaikan bahwa data pemilih berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 mencakup 31 kecamatan dan 248 desa/kelurahan. Jumlah pemilih tercatat sebanyak 2.024.068 orang, yang terdiri dari 1.001.126 pemilih laki-laki dan 1.022.942 pemilih perempuan.

Wiwin Riza Kurnia selaku  Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Jember menyampaikan, selama tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, Bawaslu telah menerbitkan delapan imbauan serta satu saran perbaikan kepada KPU Jember.

Wiwin menyoroti adanya temuan data ganda yang disebabkan oleh perbedaan satu digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) antara pemilih yang tercatat di Kota Probolinggo dan Kabupaten Jember. 

“Bawaslu meminta KPU Jember menampilkan tindak lanjut terhadap temuan tersebut demi menjamin akurasi data pemilih,” tegas Wiwin.

Selain itu, Staf Divisi Pencegahan Bawaslu Jember, Moh. Syaiful Rahman, juga mempertanyakan penanganan kegandaan data pemilih. Ia menekankan pentingnya koordinasi langsung dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, keterlibatan Dispendukcapil akan mempermudah pembahasan dan mempercepat penyelesaian kegandaan data demi terwujudnya daftar pemilih yang valid dan mutakhir.

Penulis  :  Rahman
Editor    :  Bawaslu Jember