Lompat ke isi utama

Berita

Himbauan Bawaslu Jember di Masa Tenang Pilkada

Pemungutan Suara akan berlangsung pada Rabu 9 Desember mendatang, masa tenang sebelum hari H di mulai dari tangga 6 – 8 Desember 2020.

Pada masa tenang ini seluruh kegiatan kampaye dalam bentuk apapun dilarang karena sudah selesai tahapan masa kampanye.

Ketua Bawaslu Jember Imam Thobroni mengatakan, Bawaslu Jember menghibau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Jember, untuk tim Paslon atau Pasangan Calon untuk tidak menjanjikan, atau memberi uang, atau dalam bentuk materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.

Selain itu Bawaslu Jember juga menghimbau atas Penyaluran Bantuan covid sesuai Surat Edaran Mentri Dalam Negri Nomor 270/4395/SJ tanggal 4 Agustus 2020, tentang larangan bagi Kepala Daerah Dalam Penggunaan Dana Bantuan Sosial Pada Pelaksanaan PILKADA.

Penyaluran Bansos di hari tenang sampai pemungutan suara selesai supaya di tahan dulu, bansos bisa di salurkan kembali mulai tanggal 10 Desember dan seterusnya.

“Karena hal ini menimbulkan potensi menyalahgunaan atau politisasi bantuan sosial hingga pontensi konflik poltik lainnya yang terjadi kalangan masyarakat.”

Di sisi lain PILKADA Tahun 2020 ini memunculkan tantangan baru, karena berlangsung di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19), Bawaslu menghimbau pada semua level jajarannya agar sama-sama mengajak dan tetap mematuhi protokol Kesehatan.

Rony menabahkan, himbauan ini juga di lakukan dengan berbagai cara yakni, Via Surat, pemasangan Baliho dan Spanduk di setiap Titik wilayah strategis, pemasangan stiker di rumah-rumah warga, tim Patroli Pengawasan di masa tenang, imbuh Rony. (Humas Bawaslu Jember)

     
Tag
PENGAWASAN