Jaga Transparansi Dokumen Hukum, Ini Langkah Bawaslu Jember
|
Jember – Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jember melaksanakan rapat untuk membahas keterbukaan informasi dan peningkatan literasi hukum di daerah, Rabu (20/08/2025).
Rapat ini menjadi tonggak awal dari agenda rutin yang akan terus dilaksanakan untuk mengelola, memperbarui, dan mendokumentasikan seluruh produk hukum lembaga.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jember Sanda Aditya Pradana menyampaikan pentingnya peran JDIH dalam membangun budaya hukum yang terbuka dan mudah diakses publik. Ia juga membacakan Keputusan Ketua Bawaslu Jember Nomor: 8/HK.01.01/K.JI-07/07/2025 yang secara resmi menetapkan struktur dan tanggung jawab Tim Pengelola JDIH.
“JDIH ini bukan hanya soal pengarsipan, tapi bagian dari wajah integritas kita sebagai lembaga pengawas pemilu. Masyarakat berhak tahu, dan kita wajib menyediakan informasi yang benar dan lengkap,” katanya.
Kini, setiap divisi di Bawaslu Jember diwajibkan untuk aktif mendokumentasikan produk hukumnya sendiri, mulai dari surat keputusan, surat imbauan, hingga putusan sengketa pemilu. Semua dokumen itu akan diunggah ke laman resmi jdih.bawaslu.go.id, agar publik bisa mengaksesnya setiap saat.
Langkah ini menjadi bagian dari gerakan nasional Bawaslu dalam memperkuat literasi hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Tim JDIH Bawaslu Jember yang terdiri dari berbagai unsur fungsional dan struktural kini memiliki tugas strategis: bukan hanya sekadar mengarsipkan, tapi juga membangun jembatan informasi antara Bawaslu dan masyarakat.
“Ini tentang membangun transparansi agar hukum tak hanya tertulis di atas kertas, tetapi juga hadir dan hidup di tengah masyarakat,” kata Sanda.
Penulis : Gesang
Editor : Humas Jember