Jelang Penarikan, Bawaslu Jember Bekali Mahasiswa Magang Penyusunan Laporan Akhir
|
Jember – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember memberikan arahan terkait penyusunan laporan akhir yang harus di selesaikan oleh mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej). Arahan tersebut disampaikan di Kantor Bawaslu Kabupaten Jember, Kamis (11/6/2026).
Dalam arahannya, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Jember, Wiwin Riza Kurnia, memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai sistematika dan substansi laporan akhir yang harus disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban akademik selama menjalani program magang.
Wiwin menjelaskan bahwa laporan akhir magang tidak hanya memuat dokumentasi kegiatan yang telah dilaksanakan, tetapi juga harus menggambarkan capaian pembelajaran, pengalaman yang diperoleh, serta analisis terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu yang telah dipelajari selama masa magang.
“Laporan akhir menjadi salah satu indikator keberhasilan mahasiswa dalam menyerap pengetahuan dan pengalaman selama berada di Bawaslu. Oleh karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara sistematis, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Selain menjelaskan struktur laporan, Wiwin juga memberikan panduan mengenai materi yang perlu dimuat dalam setiap bab, mulai dari pendahuluan, gambaran umum instansi, pelaksanaan magang, hasil dan analisis pengalaman, hingga kesimpulan dan saran.
Melalui arahan tersebut, mahasiswa diharapkan dapat menyusun laporan akhir secara komprehensif dan mampu merefleksikan pengalaman praktik yang telah diperoleh selama hampir empat bulan mengikuti kegiatan magang di lingkungan Bawaslu Jember.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan akhir program magang yang diikuti mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember sebelum proses penarikan peserta magang dari Bawaslu Kabupaten Jember.
Penulis : Heni
Editor : Humas Jember