Lompat ke isi utama

Berita

Mahasiswa Magang FH UNEJ Pelajari Tupoksi Divisi Hukum dan Penyelesaian Bawaslu Jember

Humas Jember

Jember – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember memberikan materi terkait Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa kepada mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Jember (UNEJ), Rabu (4/3/2026).

Materi disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jember, Ummul Mu’minat. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan dasar hukum, tugas, serta peran strategis Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.

Ummul menjelaskan bahwa Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa memiliki sejumlah tugas, antara lain melakukan advokasi dan pendampingan hukum, menyusun kajian serta analisis hukum, mendokumentasikan produk hukum, serta menangani penyelesaian sengketa proses pemilu.

“Sengketa proses pemilu dapat terjadi antar peserta pemilu maupun antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. Penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme mediasi dan adjudikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa divisi ini memiliki peran penting sebagai penjaga kepatuhan terhadap hukum serta penguat integritas kelembagaan Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu.

Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para mahasiswa memperoleh pemahaman mengenai alur penanganan sengketa pemilu, mulai dari penerimaan permohonan, proses penyelesaian sengketa, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan putusan.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Jember berharap mahasiswa dapat meningkatkan pemahaman mengenai hukum kepemiluan serta terdorong untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas. 

Penulis   :  Irfan
Editor     :  Humas Jember