Lompat ke isi utama

Berita

Masuki Massa Kampanye, Bawaslu Jember Himpau Panwascam Se-Jember untuk Lakukan Pengawasan Melekat

humas bawaslu jember

Humas Bawaslu Jember - Memasuki massa kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember menghimbau untuk tidak melakukan kampanye di tempat-tempat yang dilarang sesuai aturan.

Pasalnya, massa kampanye Pemilu 2024 ini mulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Dengan kondisi tersebut, Bawaslu Jember meminta kepada seluruh jajaran Panwascam di masing-masing kecamatan untuk bisa melakukan pengawasan melekat saat berlangsungnya kampanye.

"Tahapan kampanye sudah berjalan, maka dari itu harus dilakukan pengawasan secara melekat di daerah yang bertepatan dengan proses kampanye," ujarnya saat dikonfirmasi di Bawaslu Jember, 10 Januari 2024.

Salah satu pengawasan yang harus dilakukan oleh Panwascam se-Jember menurutnya, mengawasi kampanye yang dilakukan di tempat-tempat yang dilarang berdasarkan PKPU.

"Misalnya dilarang melakukan kampanye di tempat ibadah, instansi pemerintah seperti balai desa, kecamatan dan atau tempat-tempat lembaga pemerintah lainnya," imbuhnya.

Selain itu, Sanda juga menekankan untuk mengawasi proses kampanye yang dilakukan di tempat pendidikan.

"Sebab, biasanya lembaga pendidikan ini memiliki halaman yang luas, maka ini dilarang untuk dijadikan sebagai tempat kampanye," tuturnya.

Sanda menambahkan, selain mengawasi di lokasi yang dilarang tersebut pihaknya juga mengingatkan agar pengawasan juga dilakukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Maka kami ingatkan untuk juga mengawasi kampanye subjek yang datang dalam kampanye, apakah ada ASN atau tidak," tegasnya.

Ia menambahkan, dalam proses kampanye pihaknya berharap seluruh peserta pemilu untuk bisa mengikuti aturan kampanye yang sudah ditetapkan.***